Iwan di Bekuk unit Reskrim Polsek Rimba Melintang, ini Kasusnya

Hukrim587 kali dibaca

Selanjutnya Polsek Rimba Melintang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang IPDA Awi Ruben, SH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama Iwan sedang berada di pinggir Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan pelaku berhasil di tangkap.

Setelah di introgasi pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Beat street BM 3694 WT warna hitam, namun sepeda motor telah dijualnya kepada orang lain yang bernama Samir yang bertempat tinggal di Pekan Baru. Selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses penyidikan.

Barang bukti untuk kasus ini antara lain
2 Buah Kunci Kontak, 1 Lembar STNK No Pol BM 3694 WT Atas nama Fauzi Azmi dan 1 Lembar Kwitansi Angsuran Pembayaran kredit atas nama Saudara Eki Aswandi.
Tersangka sudah di lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin, kepada Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidana. (Rls)



Baca Juga:  Warga Medan Denai ini Berkelahi Gegara Tak Terima disebut Istrinya Wanita Malam, Satu Meninggal Dunia dilempar Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses