Pakta Integritas PWI antara lain menyatakan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun.
Keabsahan organisasi PWI ditandai dengan SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK tersebut adalah dokumen negara yang mengakui legalitas PWI dan pengurusnya.
SK AHU Kemenkumham RI ini menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI.
Sementara itu Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan SK.
“Tentu saja dengan penunjukan Plt Pengurus PWI Kabupaten dan Kota guna menjalankan organisasi sebagaimana mestinya dan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) tingkat kabupaten kota,” jelas Tun Akhyar.
Setelah itu, lanjut Tun, pihaknya baru akan melaksanakan KLB tingkat Provinsi Riau. (R)