Ini Penjelasan PLT Ketua PWI Siak Setelah Menerima SK Dari Ketua Umum Hendry CH Bangun

lintas Daerah95 kali dibaca

Pakta Integritas PWI antara lain menyatakan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun.

Keabsahan organisasi PWI ditandai dengan SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK tersebut adalah dokumen negara yang mengakui legalitas PWI dan pengurusnya.

SK AHU Kemenkumham RI ini menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI.

Sementara itu Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan SK.

“Tentu saja dengan penunjukan Plt Pengurus PWI Kabupaten dan Kota guna menjalankan organisasi sebagaimana mestinya dan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) tingkat kabupaten kota,” jelas Tun Akhyar.

Setelah itu, lanjut Tun, pihaknya baru akan melaksanakan KLB tingkat Provinsi Riau. (R)

Baca Juga:  Resah Peredaran Narkoba Warga SMS langsung Kapolres, Tersangka Satu Keluarga di Bekuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses