Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI dan konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal Pasal 37 ayat 2 dikatakan “Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat”.
Sebagaimana diketahui, jelas Dheni, saat ini PWI Pusat sedang menghadapi masalah dengan munculnya kepengurusan PWI versi KLB yang dipimpin Zulmansyah Sekedang. Namun pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan aturan organisasi dan hanya dihadiri oleh 9 provinsi dari 38 provinsi plus Cabang Khusus PWI Solo.
Raja Isyam Azwar sebagai Ketua PWI Riau pada waktu itu menyatakan mendukung PWI KLB. Setelah menjalankan prosedur organisasi akhirnya PWI Pusat membekukan kepengurusan Raja Isyam Azwar dan membentuk Plt Pengurus PWI Riau yang dipimpin H Dheni Kurnia.
PWI Pusat juga membekukan Dewan Kehormatan (DKP) PWI Provinsi yang dipimpin Zufra Irwan. Kemudian mengangkat Saparudin Koto sebagai Plt Ketua DKP Riau.
Adapun sembilan PWI Kabupaten Kota yang dibekukan tersebut adalah PWI Kampar, Siak, Pelalawan, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Sedangkan PWI Bengkalis dan Rokan Hulu sudah terbentuk kepengurusan Plt karena bertepatan dengan habisnya masa jabatan kepengurusan PWI di kedua daerah tersebut.
“Kalau Pokja PWI Pekanbaru akan dibentuk tanpa ada Plt karena PWI yang dibentuk oleh Raja Isyam Azwar sekarang tidak sah,” ujar Dheni.
Nantinya seluruh pengurus Plt PWI Kabupaten Kota akan mengisi Pakta Integritas PWI. Tidak hanya pengurus namun seluruh anggota PWI Riau juga akan menandatangani diatas materai pakta integritas tersebut.