Ini Penjelasan PLT Ketua PWI Siak Setelah Menerima SK Dari Ketua Umum Hendry CH Bangun

lintas Daerah119 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Siak salah satu yang telah dibekukan diantara 9 Kabupaten/Kota lainnya. SK yang diterima PLT Ketua PWI Siak dari Ketua Umum Hendry CH Bangun berdasarkan hal tersebut. dan merupakan yang sah karena hingga detik ini yang terdaftar di Kemenkumham tercatat Ketua Umum Hendry CH Bangun.

“Tentunya setelah SK turun dari Ketua Umum PWI Pusat kami siap untuk menjalankan nya,” ujar Soleman.

Kalau pun masih ada pihak lain yang mengaku pada posisi pengurus PWI Siak padahal sudah dibekukan perlu jadi catatan.
“Ya, tentunya kami juga sudah membuat laporan ke Pengurus PLT PWI Riau supaya ditindak lanjuti sampai ke pusat,” kata Soleman.

Lanjut Soleman, Sebagai PLT Ketua PWI Siak menanggapi beredarnya proposal bodong ke kecamatan membawa nama PWI Siak yang di sampaikan eks Pengurus perlu disampaikan ke publik kantor mana dan tunjukan buktinya jangan menebar hoak.
“Proposal untuk apa dan kemana tujuannya,” kata Soleman.

Ditegaskan Soleman, sejak Terima SK tidak pernah mengajukan Proposal ke pihak mana pun.

“Hingga detik ini kami tidak pernah mengajukan proposal sejak menerima SK,” ucap Soleman menegaskan.

Ditambahkan Soleman, Kepengurusan PLT PWI Siak akan melakukan berbagai kegiatan bersama masyarakat.
“InshaAllah kegiatan kita akan menggelar seminar jurnalistik ke tingkat SMA dan SMK dalam waktu dekat ini, lanjut seminar tentang perkoperasian Merah Putih yang menjadi program bapak Prabowo, setelah itu menindak lanjuti program PWI Pusat terhadap rumah bersubsidi untuk anggota PWI Siak, penanaman Mangrove di beberapa lokasi di Kabupaten Siak, pendampingan koperasi merah putih berkolaborasi dengan instansi terkait,” sebut Soleman.

Sebelumya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil keputusan tegas dengan melakukan pembekuan 9 kepengurusan PWI Kabupaten dan Kota se-Riau.

Baca Juga:  Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2021 Secara Virtual

Hal ini dilakukan setelah seluruhnya diundang hadir pada Rapat Pleno Diperluas PWI Riau pada Senin (24/2/2025) di Pekanbaru.

Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan pihaknya sudah menyurati 9 PWI kabupaten dan kota melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara PWI daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi organisasi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengambil keputusan tegas dengan melakukan pembekuan 9 kepengurusan PWI Kabupaten dan Kota se-Riau.

Hal ini dilakukan setelah seluruhnya diundang hadir pada Rapat Pleno Diperluas PWI Riau pada Senin (24/2/2025) di Pekanbaru.

Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengatakan pihaknya sudah menyurati 9 PWI kabupaten dan kota melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Kehadiran ketua, sekretaris dan bendahara PWI daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi organisasi.

Pemanggilan kesembilan PWI Kabupaten Kota oleh Plt Ketua PWI Riau karena kepengurusan PWI Kabupaten Kota di-SK-kan oleh Ketum Hendry Bangun.

Oleh sebab itu perlu kiranya diklarifikasi sikap mereka terhadap dinamika organisasi. Termasuk menghadiri dan mendukung HPN 2025 di Riau yg dilaksanakan oleh kelompok Zulmansyah.

Secara administrasi organisasi, kata Dheni, pengurus PWI Kabupaten Kota bukan kelompok PWI Zulmansyah. Sebab SK mereka diteken oleh Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun. Yang dibekukan PWI Pusat hanyalah kepengurusan PWI Riau yang diketuai Raja Isyam Azwar. PWI kabupaten Kota belum diberikan tindakan apa-apa.

“Namun sayangnya, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Oleh sebab itu Rapat Pleno Diperluas PWI Riau memutuskan memberikan sanksi pembekuan kepada sembilan kepengurusan dimaksud. Setelah ini mereka mau bergabung dan di-SK-kan Zulmansyah silakan,” kata Dheni Kurnia.

Baca Juga:  Perajurit Lantamal V Ikuti Gowes Optimis dan Sosialisasi Pakai Masker

Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI dan konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal Pasal 37 ayat 2 dikatakan “Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat”.

Sebagaimana diketahui, jelas Dheni, saat ini PWI Pusat sedang menghadapi masalah dengan munculnya kepengurusan PWI versi KLB yang dipimpin Zulmansyah Sekedang. Namun pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan aturan organisasi dan hanya dihadiri oleh 9 provinsi dari 38 provinsi plus Cabang Khusus PWI Solo.

Raja Isyam Azwar sebagai Ketua PWI Riau pada waktu itu menyatakan mendukung PWI KLB. Setelah menjalankan prosedur organisasi akhirnya PWI Pusat membekukan kepengurusan Raja Isyam Azwar dan membentuk Plt Pengurus PWI Riau yang dipimpin H Dheni Kurnia.

PWI Pusat juga membekukan Dewan Kehormatan (DKP) PWI Provinsi yang dipimpin Zufra Irwan. Kemudian mengangkat Saparudin Koto sebagai Plt Ketua DKP Riau.

Adapun sembilan PWI Kabupaten Kota yang dibekukan tersebut adalah PWI Kampar, Siak, Pelalawan, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Sedangkan PWI Bengkalis dan Rokan Hulu sudah terbentuk kepengurusan Plt karena bertepatan dengan habisnya masa jabatan kepengurusan PWI di kedua daerah tersebut.

“Kalau Pokja PWI Pekanbaru akan dibentuk tanpa ada Plt karena PWI yang dibentuk oleh Raja Isyam Azwar sekarang tidak sah,” ujar Dheni.

Nantinya seluruh pengurus Plt PWI Kabupaten Kota akan mengisi Pakta Integritas PWI. Tidak hanya pengurus namun seluruh anggota PWI Riau juga akan menandatangani diatas materai pakta integritas tersebut.

Pakta Integritas PWI antara lain menyatakan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun.

Baca Juga:  Jeritan Hati Orang Tua Rindukan Kepulangan Jenazah Anaknya yang Karam di Perairan Laut Indramayu

Keabsahan organisasi PWI ditandai dengan SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK tersebut adalah dokumen negara yang mengakui legalitas PWI dan pengurusnya.

SK AHU Kemenkumham RI ini menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI.

Sementara itu Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar, pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan SK.

“Tentu saja dengan penunjukan Plt Pengurus PWI Kabupaten dan Kota guna menjalankan organisasi sebagaimana mestinya dan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) tingkat kabupaten kota,” jelas Tun Akhyar.

Setelah itu, lanjut Tun, pihaknya baru akan melaksanakan KLB tingkat Provinsi Riau. (R)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses