Dari pendekatan ke berbagai Parpol tersebut akhirnya kandas dimasa akhir pendaftaran calon KIP
“Untuk itu saya akan menempuh jalur hukum terutama ke MK agar ada ruang yang tersedia untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran,” kata Nazar.
“Apa yang saya perjuangkan semata-mata bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi berjalannya demokrasi di Aceh,” tandasnya. (Rls)