Siak, lintas10.com– Sebanyak 52 Bapekam (Badan Permusyawaratan Kampung) dan 6 Penghulu di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak resmi diperpanjang masa jabatannya.
Pengukuhan Penghulu dan Bapekam itu, dilakukan Bupati Siak Alfedri di Gedung Sport Hall Siak, pada Selasa (3/9/2024).
Proses pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan penghulu dan Bapekam diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Desa.
Ketentuan mengenai periode masa jabatan tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun (sebelumya enam tahun) terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Apresasi semua penghulu dan Bapekam yang menjalani pengukuhan, ini merupakan bonus dari pemerintah berupa perpanjangan masa jabatan. Dari enam tahun menjadi delapan tahun, ini adalah bentuk apresiasi atas pengabdian dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini,” ujar Bupati Siak Alfedri.
Menurutnya, Siak memiliki kepemimpinan pemerintahannya bagus, yaitu dengan kepemimpinan berkelanjutan yang berdampak juga pada pembangunan berkelanjutan.
“Alhamdulillah Siak ini, pemimpin kampungnya bagus-bagus, maka pembangunannya juga bagus, ” kata dia.
Alfedri juga menyoroti perlunya inovasi dan pembaruan dalam kepemimpinan untuk memastikan bahwa pembangunan terus relevan dengan perkembangan zaman.
“Ada hal-hal yang harus kita sempurnakan dan perbarui. Kita harus catat, kita cari solusi dan inovasi. Kita buat suatu perubahan kearah yang lebih baik dimasa yang akan datang,” tambahnya.
Adapun Penghulu yang dikukuhkan berasal dari Langkai, Tumang, Merempan Hulu, Rawang Air Putih, Suak Lanjut, dan Buatan Besar.
Lebih lanjut, Alfedri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, kampung, Bapekam, RT, dan RK dalam melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Siak.
ur7lqg