Dikonfirmasi secara terpisah pemilik industri daur ulang baterai aki berinisial BD. BD mempersilahkan wartawan untuk mempublikasikan hasil investigasi wartawan dan mengklaim izin usahanya telah lengkap.
“Silakan aja bang.sebagai jurnalis seharusnya begitu.yg penting beritanya benar. karena saya pun tau lingkungan saya kondusif. Izin saya lengkap.” tulis BD dalam laman Whatshap di nomor 0852 61xx xxxx.
Dirangkum dari berbagai sumber, warga yang dekat dengan tempat pengolahan limbah baterai aki dapat mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah terdampak pada masalah kesehatan yang serius.
Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif. Aki kendaraan bermotor tersusun dari timbal atau timah hitam (Pb) dan asam sulfat (H2SO4).
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan awak media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Perizinan maupun Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumut dan Unit Tipiter Krimsus Polda Sumut. (Ly).