Industri Daur Ulang Baterai Aki di Kecamatan Percut Sei Tuan Diduga Cemari Lingkungan

Lintas SUMUT751 kali dibaca

Dikonfirmasi secara terpisah pemilik industri daur ulang baterai aki berinisial BD. BD mempersilahkan wartawan untuk mempublikasikan hasil investigasi wartawan dan mengklaim izin usahanya telah lengkap.

“Silakan aja bang.sebagai jurnalis seharusnya begitu.yg penting beritanya benar. karena saya pun tau lingkungan saya kondusif. Izin saya lengkap.” tulis BD dalam laman Whatshap di nomor 0852 61xx xxxx.

Dirangkum dari berbagai sumber, warga yang dekat dengan tempat pengolahan limbah baterai aki dapat mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah terdampak pada masalah kesehatan yang serius.

Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif. Aki kendaraan bermotor tersusun dari timbal atau timah hitam (Pb) dan asam sulfat (H2SO4).

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan awak media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Perizinan maupun Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumut dan Unit Tipiter Krimsus Polda Sumut. (Ly).

 



Baca Juga:  Dana Hibah Dinas Pendidikan Kota Medan Senilai 78 Miliar Diduga Menjadi Lahan Korupsi !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses