Lintas10.com, Medan – Warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara keberatan kios usaha dagangannya ditutupi oleh spanduk Calon Legislatif (Caleg).
Makrahim Simamora menuturkan bahwa Timses maupun Caleg tersebut belum ada meminta izin untuk memasang spanduk ditempat yang ia gunakan untuk mengais rezeki itu.
” Saya keberatan, tidak dapat izin memasang spanduk. Kita memang ngontrak disini, jadi kalau sudah ngontrak kita punya kan bukan lagi pemilik ” ucap Makrahim Simamora kepada kru awak media, Selasa (12/12).
Lanjut Makrahim, ia terkejut saat membuka kios dagangannya telah ditutupi spanduk caleg. Padahal ditempat tersebut sebelumnya ada juga spanduk promo jualan ucapnya.
Herannya lagi, disore hari datang pihak caleg ketempat dagangannya.
” Didatangi pihak yang punya spanduk. Mereka melontarkan bahasa – bahasa kasar tidak terima spanduk caleg itu saya copot ” ujarnya.
Mereka malah mengajak adu otot. Saya juga sempat mempertanyakan apakah hal tersebut sudah sesuai UU Pemilu ucapnya.
Jelas saya keberatan. yang pertama, pihak caleg mestinya mendapat sangsi yang setimpal karena steling jualan saya ditendang kata dia.
Amatan wartawan, dalam video dokumentasi spanduk Caleg yang bertuliskan “Saatnya perempuan berjuang untuk ummat dengan nomor pilih no 11 atas nama Siti Aisyah”
Dikonfirmasi terpisah pihak DPW Partai Ummat Sumut Dewani N Dalimunthe mengatakan bahwa benar caleg Siti Aisyah dari partai Ummat Caleg di Kota Medan.
” Bahwa itu adalah caleg kota medan, sudah saya hubungi ketua dpd, agar dapat mengklarifikasi hal tersebut kepada caleg ybs ya” tulisnya menjawab kru awak media.
Lanjut Dewani, lokasi kejadian berada di jalan pahlawan dan lokasi apk adalah dinding bangunan kios tambahan diatas parit bersebelahan dengan pintu masuk rumah sewa yg ditempati abang ipar dari caleg Siti Aisyah.