Palangka Raya, lintas10.com-Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif,akuntabel,partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Sejalan dengan perkembangan dinamika perencanaan pembangunan daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Yang Dijabarkan ke Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan, yakni RPJPD, RPJMD dan RKP Perencanaan Pembangunan Daerah di Tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Bidang Pendidikan di Kalimantan Tengah mengalami perkembangan dan kemajuan yang ditunjukan dengan adanya meningkatnya angka harapan lama sekolah yaitu rata-rata lama sekolah mencapai 12,22 tahun yang bearti bahwa penduduk saat ini memiliki harapan untuk mengikuti jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi.
Kebijakan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dalam hal indeks pembangunan manusia (peningkatan sumber daya manusia) khususnya di bidang pendidikan difokuskan Angka Partisipasi Murni (APM) mencapai 62,5 %, Angka Partisipasi Kasar (APK) yaitu 84,4 %, Angka Melek Huruf (AMH) mencapai 98,80 %, Pemenuhan Standar Minimal (PSM), dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada budaya melalui konsep pondasi “BELUM BAHADAT” dan “FALSAFAH HUMA BETANG” Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung ( “PETAK TEPAJAKAN LANGIT KETAMBUN”) melalui cara berfikir, bertindak dan berprilaku yang didasarkan empat pilar, yaitu kejujuran, kesetaraan, musyawarah mufakat, dan ketaatan terhadap hukum yang merupakan ciri khas kearifan lokal Kalimantan Tengah.
Dalam rangka menumbuhkembangkan ekonomi kreatif melalui kerajinan rumah tangga yang hingga saat ini terakomodir melalui DESKRANADA dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan desain produk kerajinan Kalimantan Tengah.
Kebijakan Propinsi Kalimantan Tengah untuk bidang Perpustakaan dan kearsipan sebagai fungsi perpustakaan adalah untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap sesuai kebutuhan baik secara konvensional dan online sebagai pemenuhan pemustaka. Kebijakan perpustakaan adalah untuk memperkuat kelembagaan serta kearsipan dengan membuat regulasi terkait karya cetak, karya rekam tingkat Propinsi Kalimantan Tengah. Selain itu peningkatan sarana dan prasarana yang didukung dengan peningkatan anggaran.
Sambutan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran saat menerima Kunjungan Kerja Komisi X DPR-RI Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olah Raga, Perpustakaan Nasional di Aula Eka Hapakat Lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah selasa (17/12/2019) yang dipimpin oleh Dr. H. Abdul Fikri Fakih,MM dengan disertai 16 Anggota Rombongan yang terdiri 9 Anggota DPR-RI, 7 Orang Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi X DPR-RI.(AT).








