Mendesak Kejati Riau untuk segera memeriksa direktur perusahaan SPS BUMD Siak yang diduga menjual lahan negara yaitu asset pemerintah Kabupaten Siak, seluas 20 H kepada PT Kapitol Rp 8,7 milyar dan juga diduga menjual lahan kepada PT Orientasi seluas 15 H Rp 7.9 Milyar.
Ditempat sama, Kejati Riau diwakili Asintel Raharjo Budi Kusnanto, SH, MH menerima aspirasi massa aksi aliansi GEMMPAR Riau. “Terima kasih atas penyampaian aspirasi dari pemuda dan mahasiswa ini dilaksanakan dan nantinya akan saya sampaikan kepada pimpinan atas,” kata Asintel Raharjo.