Kabid Dispenda Kota Medan : 70 Gerai Indomaret Kota Medan Menunggak Pajak Retribusi

lintas Daerah1,185 kali dibaca

lintas10.com, Medan – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan mengatakan sebanyak 70 Gerai Indomaret di Kota Medan Menunggak Pajak Retribusinya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Dispenda Sutan kepada Lintas10.com, Jumat (01/04/2022).

Sutan menjelaskan bahwa Gerai Indomaret yang menunggak dalam waktu dekat akan melunasi kewajibannya.

” Ternyata setelah kita telusuri ada yang belum bayar, sudah mau bayar itu bang, Satpol PP pun sudah kita panggil,” Ucap Sutan.

Lebih lanjut dikatakan Sutan bahwa ia tak bisa menjelaskan secara langsung karena sedang rapat di kantor Wali Kota Medan.

Sutan pun mengarahkan awak media kebagian Bendahara Dispenda, maupun Staf lainnya di lantai dua.

“Coba jumpai Bendarahara, Ibu Leni, atau Sarudin Kasubdit Teknis,” ujar Sutan mengarahkan.

Ironisnya orang yang ditunjuk oleh Sutan tidak mengerti persoalan yang dipertanyakan oleh awak media, ia mengaku hanya staf biasa dan tidak mengerti persoalan itu.

Ketika dipertegas kepada pihak Indomaret mengenai pembayaran pajak yang menunggak, pihak Indomaret yang meminta namanya agar tidak dipublikasikan ini pun mengaminkannya. Itu terjadi akibat penagihan yang dilakukan oleh Dispenda diluar prosedur dan hanya menggunakan kertas biasa.

“Pernah ada tagihan tapi tidak jelas, hanya diketik dikertas biasa. Pihak Indomaret meminta Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pihak penagih (Dispenda-red) tidak bisa menunjukkan,” ungkap Sumber.

Sebelumnya diberitakan pada media ini, pajak retribusi Gerai Indomaret di Kota Medan disoal sejumlah pihak. Pasalnya uang yang dikutip setiap harinya oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan melalui pihak ketiga disinyalir akan masuk kantong pribadi.

Hal ini dibeberkan  narasumber media ini yang meminta namanya agar disamarkan. Sebut saja namanya Budi mengatakan bahwa kutipan pajak retribusi diduga kuat rentan masuk kantong pribadi.

Baca Juga:  Perhatian Dan Kepedulian Terhadap Kearifan Lokal Yang Menjadi Warna Serta Budaya

“Mereka menginginkan kami bayar retribusi ini secara cash kepihak ke tiga, kami tidak maulah, kami maunya bayar langsung ke pihak Dispenda lewat bank dan secara resmi,” sebut Budi, (16/2/2022) lalu.

Lanjutnya pembayaran pajak akan lebih jelas pertanggungjawabannya jika ditransfer melalui bank, tetapi mereka ngotot untuk dibayar tunai.

Dikatakan Sumber lagi, sangat janggal ketika pajak retribusi dikutip per tiap harinya. Kehadiran pihak ketiga yang berperan diduga kuat atas suruhan oknum Dispenda.

Bahan pertanyaan  lagi, pihak ketiga yang mengutip pajak retribusi di sepanjang jalan Gatot Subroto, Setia Budi maupun daerah Percut Sei Tuan, dilengkapi surat tugas yang bertanda tangan dan stempel kepala Dinas Dispenda.

Dijelaskan bahwa nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Namun  NPWPD yang seharusnya dipegang oleh pihak Indomaret malah dipegang oleh pihak ketiga yang di duga sebagai suruhan oknum Dispenda.

“Pihak Indomaret disuruh nyetor ke pihak ketiga, pihak ketigalah menyetor ke pihak Bank, itu kami tidak setuju. Bahkan pernah pihak Dispenda menagih pajak 11 tahun yang lalu ditagihnya sekarang,” kenang Budi.

Hasil informasi yang berhasil dirangkum awak media, berkisar 150 lebih gerai toko Indomaret diberbagai titik di kota Medan yang telah memiliki NPWPD membayarkan pajak sebagai kewajibannya ke pihak oknum Dispenda. Apakah uang yang dikutip tersebut benar masuk ke Kas daerah Kota Medan?.

Lanjutnya, oknum Dispenda tersebut meminta agar pihak Indomaret, tidak membayarkan langsung lewat bank melainkan menyetorkan langsung kepada Oknum Dispenda yang berinisial nama HKM.

“Kalau memang tidak ada permainan, mengapa tidak dikelola langsung pihak Indomaret sebagai pemilik NPWPD?,” tanya Budi lagi heran.

Baca Juga:  Pimpinan Pejabat Kabupaten Padang Lawas di Laporkan ke KPK, Menteri dan Kadiv Propam Mabes Polri

Terpisah Kabid Dispenda Sutan mengatakan tidak mengetahui tentang pembayaran Pajak Retribusi yang ditagih oleh inisial HKM maupun yang lainnya.

“Pembayaran lewat si HKM atau si Anu itu kita tidak tau, tapi dengar info punya Pak HKM sudah didaftar,” kata dia, kamis (24/03/2022).

Sutan tak menampik jika pihaknya ada mengelola parkir, menurutnya Indomaret belum sepenuhnya terdaftar sebagai wajib pajak.

Indomaret sebagian sudah ada yang bayar sebagian lagi belum bayar. Lanjutnya untuk gerai indomaret yang ditangani HKM sebagian ada yang terdaftar dan ada yang belum terdaftar, saat ini HKM sendiri sudah dua bulan tidak bertugas lagi di Dispenda.

” Kita Dispenda tidak boleh pungli, silahkan pihak management gerai Indomaret kelola tidak ada kita larang,” klaimnya mengakhiri. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses