Dalam surat tersebut, Agam diperintahkan menghadap penyidik Doli Novaisal, SH, MH, untuk memberikan keterangan seputar dana hibah KONI Bengkalis yang diterima Cabor yang diurusnya.
Dalam surat panggilan saksi itu, disebutkan pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-319/L.4.13/Fd.I/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021.
Panggilan serupa juga diterima Fivetrio Sulistino dari Cabor Panjat Tebing. Jika dalam surat panggilan Agam dimintai keterangan oleh penyidik Doli Novaisal, sementara Fivetrio Sulistino yang akrab disapa Lilik akan diperiksa oleh Frengki Hutasoit.
Namun, baik Agam maupun Lilik belum bersedia memberikan keterangan terkait penggunaan dana hibah KONI yang dikucurkan ke Cabor mereka.
“Saya belum bisa memberikan statement, bang. Saya belum tahu apa saja pertanyaannya nanti,” kata Agam, yang juga mantan pengurus KNPI Kabupaten Bengkalis itu. (Rudi/sumber Ridarnews.com)