“Minta pihak guru dan kapala sekolah klarifikasi, baru nanti kita buat assessment dan berita acara. Keterangan – keterangan yang sudah kita dapatkan, baru nanti kita ketemu dengan anak yang menjadi korban dan orang tua masing – masing, supaya jelas, keterangan dari diduga pelaku dan anak korban,” jelas Junaidi.
Diberitakan sebelumnya, oknum Guru di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 7 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diduga lakukan kekerasan terhadap siswinya pada hari Rabu (22/02/2023).
Orang tua siswi bernama Rudi mengatakan keberatan atas adanya aksi perkataan kasar oknum guru olah raga berinisial nama IR (pria) yang mengakibatkan anaknya terganggu mental dan psikisnya. Korban inisial A (13) mendapatkan perlakuan dugaan kekerasan maupun intimidasi dari oknum guru tersebut diluar jam belajar.
Kepada wartawan Rudi menuturkan terkejut mendengar anaknya menangis sewaktu pulang dari sekolah.
“Anak saya tak pernah saya pukul apalagi membentak, ini anak saya trauma akibat dipukul pada bagian kepala dan bentakan dari oknum guru tersebut ” ungkap Rudi dikediamannya, Rabu (22/02/2023).
Tambahnya, ia menceritakan awal mula oknum guru olah raga yang diduga melakukan kekerasan sewaktu anaknya disuruh untuk salat.
“Awalnya anak saya disuruh guru olah raga untuk salat, tapi dijawab lagi menstruasi Justeru oknum guru tersebut mengamuk dan mengatai bahwa ia tau wanita haid apa tidak” katanya menirukan ucapan putrinya itu.
Rudi menegaskan dalam hal ini sebagai seorang tenaga pendidik, tidak etis jika oknum guru berjenis kelamin laki – laki mengurusi urusan wanita. Bagaimana orang halangan dipaksa untuk salat? bebernya.
Siswi inisial A yang semestinya mendapat perlindungan di tempat ia menimba ilmu malah menjadi trauma, akibat sejumlah nada ancaman yang dilontarkan oleh oknum guru olah raga tersebut.