Dua Tersangka Sabu Ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing458 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/9/2023).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Tim Mata Elang Dan res Narkoba Polres Kuansing, berinisial EE (40) dan JO (34) pria asal Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi.

” Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres melakukan penyelidikan pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu, karena diduga sering terjadi peredaran narkotika,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat ResNarkoba Polres IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH dalam releasenya kepada wartawan Kuansing, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, melakukan penangkapan terhadap EE (40).

Tersangka ini, kata Kasat, sedang berada diatas sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah milik EE (40), dijumpai 1 (satu) orang temannya berinisial JO (34) yang sedang berada di dalam kamar mandi rumah EE (40), dan seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek, yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu yang diletakan JO (34) didalam kamar mandi,” ujarnya.

“Ketika diinterograsi, dari keterangan EE (40) bahwa seperangkat alat hisap bong beserta kaca virek, yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang sebelumnya sudah digunakan oleh EE (40) bersama JO (34) didalam kamar rumah miliknya, dan EE (40) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut dibeli dari R (DPO) melalui perantara D (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” jelas Novris.

Baca Juga:  Polsek Benai Berhasil Ciduk Wkr (20), Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sedangkan barang bukti yang diamankan :
1. Satu buah kaca virex yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap bong,
2. Dua unit Hand Phone,
3. Satu unit sepeda kotor.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

” Tersangka EE (40) dan JO (34) telah diamankan di Mapolres Kuansing, dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. Kedua tersangka yang berperan sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tambahnya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

‘Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika, yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses