Lintas10.com. Kuansing – Sat Reskrim Polres Kuansing, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) yang terjadi di Jalan Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (3/12/2023).
Hal ini berawal laporan dari korban WDP (31) ke Polres Kuansing tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekira Pukul 04.30 WIB.
Kejadiannya berawal dari M menghubungi korban melalui video call menyebutkan rumah korban (WDP) di dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Telah dimasuki orang tidak dikenal dan diperlihatkan kepada saya, kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan.
Mendapat informasi tersebut, korban menghubungi Y untuk menjemput ke Muara Sijunjung Sumatera Barat, karena pada saat kejadian korban dan keluarga pergi keluar daerah.
” Sekira pukul 24.00 WIB korban sampai di rumah, saya langsung masuk kedalam rumah, dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan,” ujarnya.
Setelah korban memperhatikan keadaan didalam rumah, diketahui pintu jendela samping rumah dibobol pakai linggis sampai lepas, lemari dalam keadaan terbuka dan pakaian didalamnya berserakan.
Setelah diperiksa, beberapa barang-barang telah hilang berupa 6 karton rokok merk Moist, 5 karton rokok merk On Bold, 2 karton rokok merk OKE, 3 tim rokok merk Sampoerna, cincin 2 emas, emas 1 gram dan celengan anak yang tidak tahu pasti berapa nominalnya.
” Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp. 139.560.000,-. Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polres Kuansing, guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya , pada Minggu (10/12/2023), Tim Opsnal Polres Kuansing mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curat
sedang berada di Desa Kebun Durian, Kabupaten Kampar.
” Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Kuansing memerintahkan Tim Opsnal Polres Kuansing, untuk segera meluncur ke lokasi,” tuturnya.
Setibanya di lokasi tesebut, Tim Opsnal menangkap terduga pelaku TD (43) dan langsung dimintai keterangan.
Dikatakannya, Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia beraksi dengan rekannya I (49), dan Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi dan mendapati pelaku I (49) sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing.
Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan Barang Bukti diamankan yaitu :
1. 4 Unit Elektronik Video – 4 buah kamera pengintai (CCTV),
2. 2 Lembar Surat Berharga Kwitansi –
3. 2 buah faktur bon rokok,
4. 200 bungkus rokok merk sampoerna,
5. 1 buah linggis,
6. Uang senilai Rp 179.000,
7. 1 Helai sweater bertuliskan SUPREME warna biru dongker,
8. 2 pasang sepatu sneakers,
9. 1 Helai baju kaos oblong warna kuning,
10. 1 Helai celana jeans pendek.
” Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing, untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka dapat dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,” tukasnya. (Rep/rls)***
Sumber: Humas Polres Kuansing…