Dewan Kehormatan PAN Diminta Pecat Wakil DPRD Nias Utara yang Kepergok Bersama Istri Orang Lain di Kamar Hotel 61 Medan

Lintas SUMUT873 kali dibaca

Ketua Tim Kuasa Hukum Fatisokhi Hulu Adv. DR. Ali Yusran Gea, SH, MH, mengatakan bahwa Anggota Partai yang sudah duduk sebagai Anggota DPRD tidak layak dipertahankan jika perbuatannya itu mencoret nama baik partainya.

“Tidak pantas dipertahankan anggota partai yang mencoret nama baik partainya, apalagi ini sudah duduk sebagai wakil ketua DPRD Nias Utara, ditemukan berduaan dikamar hotel bersama istri orang, inikan bikin malu partai PAN” Kata Ali Yusran Gea.

Masih banyak orang lain, lanjut Ali Yusran Gea, yang bisa membawa nama baik partai PAN.

“Jangan hanya karena satu orang ini nama partai PAN tercoret di mata masyarakat, dengan kata lain mempertahankan anggota DPRD yang diduga berzinah dengan istri orang, Dan diminta kepada KPU Sumut dan KPU Nias Utara agar menjadi perhatian bagi NZ untuk tidak ikut Caleg di Pemilihan tahun 2024”, Tutup Ali Yusran Gea.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya laporan terhadap Wakil Ketua DPRD Nias Utara mengaku, akan menindaklanjutinya.

“Saya belum mengetahui adanya laporan itu. Tapi, jika laporan itu sudah diterima, pastinya laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Amanat Nasional Sumut Hendra Cipta SE mengatakan sudah mempertanyakan semua kronologis tentang viralnya Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega yang kepergok warga dikamar hotel 61 Jalan Iskandar Muda Kota Medan.

Hendra Cipta masih berpatokan kepada keterangan dari anggota partainya itu. Bahwa Noferman Zega yang digrebek warga didalam kamar hotel dijebak masyarakat.

“Ya, sdh ditanyakan semua kronologis tentang masalah itu semua, intinya menurut saudara Noferman Zega ada penjebakan karena banyak kejanggalan pada saat kejadian dan upaya pemerasan pada saat kejadian itu dengan menyampaikan bukti transferan uang dan beberapa bukti lainnya yang sudah diserahkan ke pihak Polrestabes medan” ucap Hendra Cipta menjawab Lintas10.com, Kamis (14/09) kemarin.

Baca Juga:  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Pendekatan Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses