Denda PKB dan BBNKB Dihapuskan, Belum Ada Lonjakan Pembayaran

Denda PKB dan BBNKB Dihapuskan
Belum Ada Lonjakan Pembayaran

PADANG LAWAS,lintas.10-Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar Pemprov Sumut, belum berpengaruh pada peningkatan jumlah pengurusan pajak di Upt BP2RD Sibuhuan. Sampai kemarin, pengurusan pajak tetap seperti biasa, tidak ada pelonjakan.

“Biasanya 15 orang per hari, ini pun tetap 15 orang,” kata Irwan Martua, Kasi Pendataan dan Penagihan UPT Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut saat ditemui wartawan Kamis (18/4) di Kantor Samsat Sibuhuan.

Dikatakan, program peringanan pajak ini akan berlangsung sampai 9 Mei mendatang. Dan sudah berlangsung sejak 9 April lalu.

“Jadi, tidak ada denda pajak, biarpun sudah terlambat. Bea Balik Nama juga nggak ada, ” kata Irwan.

Hanya, dikatakannya, untuk pajak pokok tetap dibayarkan. Artinya, yang dibebaskan hanya denda dan BBNKB.

“Tapi, nanti di atas tanggal 9 Mei sudah kembali seperti semula, ” terang pria yang akrab disapa Toke ini.

Irwan menilai, tidak adanya pelonjakan pengurusan pajak ini karena masih kurangnya kesadaran.

Sementara itu, Halomoan seorang warga yang ingin melakukan pembayaran pajak mengapresiasi peringanan pajak ini. Menurutnya, program ini sangat membantu dan juga tentunya merangsang masyarakat taat pajak.

“Maunya program ini kita manfaatkan. Jadinya tidak ada denda,” kata Halomoan.

Sesuai data di Samsat Sibuhuan, per 31 Maret 2018, perolehan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 1,264 miliar dan denda Rp 29 juta. Kemudian, ada juga pajak air permukaan senilai Rp 70 juta.

Namun, ternyata, nilai perolehan pajak Samsat Sibuhuan sedikit lebih rendah karena BBNKB masih terbayar di Samsat Sidimpuan dan juga pembayaran pajak untuk lima tahunan saat perubahan STNK dan pelat nomor. (Sufriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses