“Terkait hal tersebut, kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah pemutar balikan fakta. Sekali lagi, pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Danrem menjelaskan, tentang status lahan atau tanah di perbatasan RI-RDTL, bahwa di areal perbatasan RI-RDTL terdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yakni daerah Unresolved Segment (daerah yang belum disepakati kedua negara) dan Unsurveyed Segment (daerah yang belum terdata).
“Dalam kasus sekarang di Desa Manusasi dan Desa Naktuka berada di wilayah Unresolved Segment (batas yang belum disepakati/belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara), artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Danrem 161/WS juga menjelaskan, tentang pembagian beberapa zona di Desa Manusasi.
“Wilayah Desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 hektare telah dibagi menjadi tiga zone yakni Zone/daerah sengketa I berada di dekat Pos TNI (RI), zone/daerah sengketa II berada di tengah dan sedangkan pada zone/daerah sengketa III berada di dekat pos UPF (RDTL),” ungkap Danrem 161/Wira Sakti.
Danrem 161/Wira Sakti juga menjelaskan, tentang hasil penyelidikan dari Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat, yakni bahwa hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zone III didekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk ditanami oleh masyarakat Timor Leste.