Inspektorat Sumut Lasro Marbun masih enggan berkomentar terkait temuan BPK RI tersebut.
Diketahui, Inspektorat Sumut bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan di internal Pemprovsu dalam pencegahan praktik korupsi.
Sebelumnya hal ini juga telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara Arief S Trinugroho dalam sambungan celular di nomor kontak 0852-6280-XXXX namun sampai berita ini dimuat oleh redaksi Arief masih belum memberikan tanggapan resmi.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Setdaprov Sumut dalam hal temuan BPK RI Perwakilan Sumut tersebut (Ly).