Ironisnya, penjualan aset ini terkesan buru – buru dan dipaksakan. Pasalnya pada saat informasi penjualan Jalan tersebut beredar ditengah masyarakat warga pun melakukan penolakan.
Penolakan warga itu bukan tanpa alasan, diduga tanda tangan persetujuan warga turut dipalsukan. Seolah – olah warga telah menyetujui penjualan jalan yang merupakan akses vital buat warga itu kepada pihak swasta.
Alasan warga lainnya, menolak karena akses Jalan warga bakal terganggu dan yang dibangun sebagai pengganti akses warga tidak sesuai dengan ukuran jalan sebelumnya.
Amatan wartawan dalam surat permohonan dari pihak Kecamatan Sunggal pertanggal 05 Januari 2022 dan diterima Pemkab Deliserdang pada tanggal 11 Januari 2022.
Parahnya lagi, penjualan aset milik Pemkab Deliserdang ini hanya diketahui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Deliserdang Zakki dan Wakil Ketua DPRD Amit Damanik tanpa melalui rapat Paripurna.
Alhasil penjualan aset ini diduga kuat dipaksakan tanpa melalui kajian – kajian dan bukan atas kepentingan Masyarakat Umum. Sejumlah pihak menilai penjualan aset ini hanya hasrat segelintir oknum saja.
Warga yang menjadi narasumber media ini yang enggan dicatut namanya menuturkan bahwa kuat dugaan penjualan ini dipaksakan demi kepentingan terselubung.
” Apa pentingnya penjualan aset ini untuk masyarakat sekitar? Mengapa dipaksakan? Ini aset milik Pemkab dijual kepada pihak swasta untuk melebarkan pabrik yang dulunya antara gudang dan pabrik terbelah oleh jalan. Maka perusahaan itu membeli Jalan itu untuk pabriknya disatukan ” bebernya, beberapa waktu lalu.
Tambahnya, daerah pabrik tersebut sudah padat penduduk, jadi jika ingin mengembangkan usahanya baiknya dipindahkan saja ke areal industri, dan bukan menyasar ke Jalan umum dan terkesan di istimewakan.