Sementara pengakuan dari TR mantan direktur RSUD kota Padangsidimpuan kepada wartawan Ia mengakui, bahwa dirinya tidak mengetahui ada rencana tentang proyek pembangunan pagar tersebut.
Arfan juga mengatakan, bahwa pembangunan pengaman pagar IGD RSUD kota Padangsidimpuan tersebut sudah dikuatkan dengan adanya peraturan wali kota (Perwal) Padangsidimpuan nomor 11 tahun 2020.
Kemudian ketika disinggung bagaimana pernyataan TR terhadap pembangunan pagar pelindung IGD RSUD yang tidak diberitahukan kepadanya benar apa tidak, sekretaris tim gugus Arfan Siregar menyampaikan, bahwa Ia tidak ingin mengomentari dan masuk keranah apa yang ditudingan TR terhadap tim gugus tersebut.
“untuk menjawab pernyataan TR saya tidak mau masuk keranah dia, saya hanya bisa menyampaikan proses pembangunan itu, sesuai dengan surat – surat yang saya terima,” ucapnya.
Arfan menyampaikan intinya disini sesuai dengan surat yang Ia terima bahwa, TR ikut mengusulkan dan menandatangani pembangunan pagar pelindung IGD RSUD kota Padangsidimpuan dengan jumlah biaya 750 juta rupiah.
Terpisah wakil ketua DPRD kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution saat diminta tanggapan mengenai Perwal No 11 Tahun 2020, Ia mengatakan bahwasannya hanya mendengar perwal itu dan pihaknya tidak mengetahui secara jelas.
“Saya mendengar sudah ada beberapa perwal yang dibuat terkait penggunaan anggaran untuk pandemi covid-19. Saya juga menerima salinannya dan tidak tahu apakah kendala ini ada di eksekutif atau legislatif,” jelas Rusydi kepada awak media, kamis, (22/10/2020).
“Inilah salahsatu dasar mengapa kita ingin lembaga legislatif DPRD ini kuat. Karena pemikiran kita tugas konstitusi itu secara filosofi adalah pengawasan. Apa yang mau kita awasi jika dokumen pendukung belum ada,” sebutnya.