Akibat Jual Hutan dan Tipu Korban Ratusan Juta, Pria Kuansing Ini Masuk Sel

Hukrim, Kuansing336 kali dibaca

Melihat ada kejanggalan, lalu pelapor membuat laporan ke Polres Kuansing pada Tanggal 16 Februari 2021 yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z.

Dan setelah melakukan Gelar Perkara Tersebut SatReskrim Polres Polres Kuansing pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 kemarin Juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara M dan menetapkan Menjadi Tersangka Dan Melakukan pengamanan Di rutan Mapolres Kuansing

”Kita juga mengamankan satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 780.000.000 dari Saudara E kepada M, juga satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 174.500.000 dari saudara PR kepada M,” pungkasnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…



Baca Juga:  Kekerasan Terhadap Wartawan Terulang Lagi, PWI Sumut Kecam Tindakan Pelaku dan Minta Tindak Tegas Mafia Pejudian Diduga sebagai Dalangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses