Ahli Waris Resah Dan Minta Kapoldasu Turun Tangan Atas Laporan Pengaduannya

Lintas Jabodetabek748 kali dibaca

Medan, lintas10.com- Para ahli waris atau pemilik tanah di Desa Pertampilen yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang tak kunjung dibayarkan oleh Tanty Yosepa Tarigan senilai milliyaran kepada dirinya, Hal itu dikeluhkan Mery Yanti Keliat selaku ahli waris kepada lintas10.com di Jalan Jamin Ginting B No 63 Desa Namo Simbelang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 30/10/2020.

Ia mengatakan, uang pembelian tanah miliknya di Desa Pertampilen yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang tahap pertama senilai 7.000.000.000 kepada Tanty Yosepa Tarigan kerekening pribadinya belum juga diserahkan sepenuhnya kepada dirinya, pasalnya ketika Pemkab Deli Serdang membayar tahap pertama tidak diketahui olehnya karena Tanty Yosep Tarigan tidak pernah memberitahukan kepadanya, justru diketahui dari orang lain yaitu Kepala Desa Pertampilen kala itu.

Kemudian, kata Mery Yanti Keliat, setelah dapat informasi itu ia inisiatif mendatangi Tanty Yosepa Tarigan guna menanyakan perihal pembayaran itu, disebutkan Tanty kepadanya hanya dibayar Pemkab Deli Serdang sebesar 3.500.000.000 sementara yang ia ketahui Pemkab DS sudah membayarkan senilai 7.000.000.000 melalui rekening Tanty Yosepa Tarigan.

Lebih lanjut dikatakan, ia baru dibayarkan senilai 150 juta oleh Tanty Yosepa Tarigan dan sisanya belum dibayarkan sepenuhnya, ia juga membenarkan dahulu orang tua Mery Yanti dimasa hidupnya memiliki utang senilai 35 juta kepada Tanty Yosepa Tarigan.

“Memang benar dulu orang tua saya punya utang Rp 35.000.000 kepada Tanty Yosepa Tarigan, itupun dia yang memberikan tanpa ada bunga, karena surat aslinya ada disaya, jadi tidak benar orang tua saya punya utang ratusan juta kepada Tanty Yosepa Tarigan” Ujar Mery Yanti sembari diaminkan ahli waris lainnya.

Diketahui bahwa ahli waris sudah berulang kali menagih uangnya kepada Tanty Yosepa Tarigan tapi tidak ada itikad baiknya untuk membayarnya, olehnya ia telah melaporkan Tanty Yosepa Tarigan ke Poldasu, ia juga memohon kepada Kapoldasu agar memperhatikan laporan mereka yang sudah tahap sidik saat ini.

Baca Juga:  Press Conference dan Community Gathering Jayakarta Loe Gue Run

“Kami mohon kepada Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar M.Si agar memperhatikan laporan kami, dan mohon diberi rasa keadilan kepada para ahli waris, dan kami mohon juga supaya Tanty Yisepa Tarigan dipidanakan karena sudah diduga menipu dan menggelapkan uang kami” Pungkas Mery Yanti berapiapi.

Selanjutnya, kata Mery Yanti, akibat diduga keserakahan dari Tanty Yosepa Tarigan, ia dan keluarganya menjadi kesusahan dan sakit-sakitan, karena kepikiran terus menerus akibat uang jual beli tanahnya belum dibayarkan kepada mereka.

Disinggung terkait tanah seluas 1000 M² yang disebut-disebut milik E br Ginting, ia katakan benar bahwa tanah itu adalah milik E br Ginting dan ada surat perjanjiannya.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 16:30 Wib, ahli waris mendatangi Tanty Yosepa Taringan secara baik-baik dengan maksud tak lain dan tak bukan untuk mendapatkan kepastian kapan dibayarkan uang ganti rugi milik mereka berjumlah miliaran rupiah tersebut.

Namun ahli waris menuai kekecewaan, alih-alih dapat pembayaran uang ganti rugi, justru kedatangan mereka bukannya disambut baik oleh Tanty Yosepa Taringan, namun justru ia marah-marah, membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk ahli waris, sembari diikuti beberapa orang keluarga yang ada ditoko tersebut, sontak para ahli waris pun jadi terpancing sehingga sempat terjadi saling dorong-dorongan walau hanya sebentar dan tidak menimbulkan korban, hanya sedikit menimbulkan kericuhan.

“Mana uangku, mana uangku, bayarkan itu sisanya kepada ahli waris,” ungkap Meri Yanti.

Diketahui, Tanty Yosepa Tarigan dilaporkan Mery Yanti Keliat atas tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 subs 378 KUHPidana, dengan bukti lapor Nomor : LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

Kini laporan tersebut sudah proses penyelidikan di unit V Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi lainnya, yaitu tanggal 25 September 2020 terlapor Tanty Yosepa Tarigan memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Poldasu.

Baca Juga:  Eksepsi Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi, Senator DPD RI: Dewan Pers Harus Patuh Hukum

Selanjutnya, beberapa saksi juga telah dilakukan pemanggilan seperti Kepala Desa Pertampilen Herry Syahputra Ketaren pada Kamis 17 September 2020, Martalena Ginting dipanggil pada Kamis 17 September 2020, Sabarita Sinulingga dipanggil pada Senin 05 September 2020.

Tak hanya itu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang ) Ir Ramlan Reflis juga telah memenuhi panggilan pada Selasa 13 Oktober 2020, Reflis dipanggil dalam hal perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Dijelaskan bahwa pada bulan Desember 2019 telah terjadi jual beli tanah antara Ramlan Reflis (Pemkab Deli Serdang) dengan Tanty Yosepa Tarigan (selaku penerima kuasa dari pemilik tanah) seharga Rp 14.720.000.000 dan diterima pembayaran sesuai dengan akte pelepasan hak atas ganti rugi No 28 notaris Yusrizal, dimana pelapor adalah salah seorang pemilik tanah belum menerima pembayaran secara keseluruhan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 5.000.000.000.

Sehingga saat ini persoalan pembelian lahan tersebut tak kunjung selesai karena setelah pembayaran tahap pertama Rp 7.000.000.000 ada temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) potensi kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.

Hingga berita ini ditanyangkan, terlapor Tanty Yosepa Tarigan, belum berhasil dikonfirmasi lintas10.com, guna dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.

Penulis : Bonni T Manullang











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses