KAPOLRI Harus Tau, Warga ini Sudah 7 Bulan Minta Keadilan di POLRES Rokan Hilir

lintas Daerah165 kali dibaca

Rokan Hilir, lintas10.com– Korban kasus pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS (71) warga RT 01, RW  01, Kepenghuluan Manggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) merasa dipermainkan oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil.

Pasalnya, sejak kasus pemalsuan tanda tangan terkait sempadan tanah dilaporkan ke Polda Riau pada tanggal 18 September 2024 lalu dengan nomor laporan: LP/B/325/IX/2024/SPKT/Polda Riau, sampai saat ini belum ada kejelasan hukum.

“Sudah 7 bulan lebih perkara ini kami laporkan. Sampai sekarang ini masih dalam penyelidikan. Ketika anak saya Muzakir SE menanyakan perkembangan perkara atau SP2HP, jawaban penyidik selalu berubah-ubah. SP2HP terakhir kami terima pada tanggal 21 Februari 2025 lalu, itupun setelah diminta berulang kali. Status perkembangan perkara dalam SP2HP yang kami terima tidak ada berubah, masih dalam status penyelidikan. Padahal semua barang bukti sudah kami serahkan, dan saksi pun sudah diambil keterangannya. Ketika ditanyakan ke penyidik, jawabannya seminggu lagi,  minggu depan, dalam minggu ini. Terakhir kata penyidik menunggu gelar perkara bersamaan dengan kasus yang lainnya. Apa urusannya dengan perkara orang lain. Di sini saya merasa dipermainkan. Kami hanya mencari keadilan. Tolong diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata H Sopian HAS dengan didampingi anaknya, Muzakir SE, Selasa (29/4/2025).

Korban juga mempertanyakan, apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara pemalsuan tanda tangannya tersebut. Sehingga untuk mengungkapkan perkara sekecil ini membutuhkan waktu sampai berbulan-bulan lamanya.

“Apakah perkara seperti ini memang sulit untuk diungkapkan. Sehingga sudah 7 bulan lebih laporan kami belum juga naik ke penyidikan. Padahal Kabid Humas Polda Riau pernah mengatakan, kalau berkasnya sudah lengkap perkara tersebut akan dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah perkara kami ini masih belum lengkap juga. Semua barang bukti yang diperlukan penyidik sudah kami serahkan. Begitu juga saksi-saksi, termasuk dua saksi ahli sudah diambil keterangannya. Jika memang tidak bisa dinaikkan tutup saja kasus ini dan beri kami alasan hukumnya,” ungkap korban.

Baca Juga:  DANDIM 0212/TS gelar Coffe Morning Dengan Insan PERS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses