Anak Dibawah Umur Diduga Korban Kejahatan Pornografi Dibungkam Lewat Somasi !

Padangsidimpuan, lintas10.com – Seorang Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial nama SRP (14) di Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara diduga menjadi korban kejahatan pornografi beberapa waktu yang lalu mendapat somasi dari kantor hukum H. Tris Widodo, S.H, M.H & Associates.

Mendapat surat somasi tersebut, Kuasa Hukum SRP dari kantor hukum H.P Soambaton, S.H, M.H & Rekan, Adi Alamsyah menyebut terjadinya somasi yang dibuat Tris Widodo terhadap kliennya yang merupakan korban lantaran sekitar bulan Maret yang lalu terduga pelaku inisial R mengirimkan video onaninya sebanyak 3 kali. Perbuatan tak senonoh itu pun sempat direkam oleh teman SRP yang saat itu SRP sedang berada di rumah temannya.

“Singkat cerita ini Bang.., mulailah ribut ini sampailah ketelinga Kasat Reskrim pada saat itu Ibu Maria Marpaung, yang kemudian untuk meredam permasalahan tersebut agar video tidak menyebar kemana – mana yang kemudian penyidik dari unit PPA, Brema Barus, diutus untuk meredam perkara ini langsung ke rumah klien kita yang pada saat itu klien kita belum ada melakukan Laporan Polisi,” terang Adi Alamsyah selaku Penasihat Hukum dari SRP, (18/10/2024).

Kemudian, Kata Adi Alamsyah, saat Brema Barus sampai di rumah kliennya, orang tua SRP turut mengundang Kepala Lingkungan serta terduga pelaku R yang saat itu juga sudah berada di rumah kliennya. Terduga pelaku R dicari keluarga SRP dan dibawa kerumahnya serta orang tua SRP juga turut memanggil orangtua R.

“Sampai jam 3 dini hari terjadilah kesepakatan rembuk perdamaian. Intinya disitu terjadi kesepakatan ada kepling, ada tokoh masyarakat, ada polisi juga (Brema Barus) serta Provost.., setelah ini terjadi kesepakatan maaf kita bicarakan 10 Juta yang tujuannya bukan mencari keuntungan paling tidak untuk capeknya semua orng yg hadir dalam perdamaian.
Yang selanjutnya Brema Barus mengetik berita acara perdamian di Mapolres Padangsidimpuan kemudian kembali ke rumah “SRP” dan surat perdamaian diberikan ke dua belah pihak untuk dibaca, namun kesepakatan tersebut digagalkan oleh orang tua R inisial JT, jelas Adi Alamsyah.

Baca Juga:  Protes Kenaikan SPP Serta Kebijakan Kepsek yang Arogan, Tiga Guru di SMA N1 Dolok Panribuan Diduga Menjadi Korban Kebijakan Keliru Disdik Sumut

” Saking kesalnya si Barus (Brema Barus), udahlah kalau kayak gitu udak.., amang aku izin, sabar amang kalau amang keberatan buat laporan LP kan aja,” sebut Adi menirukan bahasa Brema Barus saat itu.

Namun, orangtua SRP menanggapi perkataan Brema Barus terkait membuat laporan, TSP tidak ingin berperkara, “aku tak ada niat berperkara pak Barus. Biarlah terseralah entah kayak mana, nanti kalau buat laporan yang malu juga anak ku dan keluarga ku,” sebut Adi menirukan bahasa orang tua SRP inisial TSP

Berjalan waktu, diceritakan Adi Alamsyah, beberapa minggu kemudian klien kita tidak ada melakukan apapun. Singkat cerita SRP yang saat itu berusia 13 tahun menerima somasi (Teguran Hukum) dari Tris Widodo sebanyak 2 kali tertanggal 13 Mei 2024 dan 20 Mei 2024

“Bagaiman kita merespon, apakah mengerti anak usia 13 tahun menerima somasi sebanyak 2 kali ?. Yang akhirnya TSP mebuat Laporan Polisi tertanggal 24 Mei 2024 ,” kata Adi Alamsyah.

Sementara itu tempat terpisah, Tris Widodo yang merupakan Penasihat Hukum dari JT orangtua dari R, menjelaskan tujuan somasi tersebut untuk mengingatkan SRP untuk tidak memperpanjang masalah tersebut.

“Sebenarnya somasi saya, mengingatkan dia (SRP) agar jangan lagi diperpanjang masalah itu. Jangan lagi dimanfaatkan orang untuk mengompas – ngompas orang tua klien kami ini,” Jelas H.Tris Widodo, Kamis (24/10/2024) ketika ditemui Awak medi di Lembaga Kantor Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.

Atas kejadian tersebut atas nama TSP yang merupakan orangtua SRP membuat Laporan Polisi nomor : LP/B/70/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara , tanggal 24 Mei 2024 dan atas Laporan TSP, orang tuan R keberatan dan melaporkan balik SRP dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/70/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:  Idianto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Tempat terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Kamis (24/10/2024) Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap yang memimpin diversi atas kasus tersebut untuk melakukan wawancara dengannya menjawab agar ditanyakan ke Kasat Reskrim.

Namun saat dihubungi Kasat Reskrim, AKP. Desman Manalu, menjawab pesan Wahatsaap, Selasa (29/10/2024) awak media untuk wawancara perihal kasus tersebut, Ia menyebut “Kalau mau ketemu Sama Bapak saya siap saja tapi kalau mekanisme tentang STPL kami hanya bisa mengirim SP2HP kepada Pelapor,” Jawab Desman Manalu yang enggan memberikan informasi mengenai perkara tersebut. (MN)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses