Persoalan Dugaan Pungli di Pasar Rakyat Negeri Lama Menjadi “Ruwet”, JPKP Sumut Lapor Kejatisu !

Lintas SUMUT626 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara (Sumut) resmi melaporkan Inspektorat Labuhan Batu atas dugaan pelanggaran hukum keras. Hal ini bermula dari persoalan dugaan pungli yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.

Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung, SH menerangkan bahwa persoalan ini diterima pihaknya atas aduan masyarakat yang berlokasi di Jalan Besar Negeri Lama.

Laporan dari masyarakat tersebut mengenai dugaan pungli sebelumnya telah dilayangkan berupa surat laporan kepada Bupati Labuhan Batu diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhan Batu hingga kepada Inspektorat Labuhan Batu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 25 Januari 2024 melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Resor Labuhan Batu Cq. Kepala Satuan Reskrim, Nomor : 700/77/Itkab/2024, perihal penyampaian hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat dari biro bantuan hukum JPKP Sumut. Hasilnya diluar dugaan serta sangat bertentangan dengan fakta dilapangan.

Rudy Chairuriza Tanjung, SH menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut diduga penuh aroma kecurangan dan pelanggaran hukum keras, pasalnya di dalam laporan tersebut menyatakan jumlah pedagang harian berjumlah 30 pedagang dan kios berjumlah 52 Kios saja, sebagaimana diterima redaksi Lintas10.com dari JPKP Sumut lewat siaran tertulisnya, Jumat (01/03/2024).

Data yang dihimpun, jumlah pedagang di Pasar Rakyat Negeri Lama berjumlah 92 pedagang aktif. Jumlah tersebut masih bertambah jika dihari pekan dihari selasa, fakta tersebut berbeda dengan keterangan dari Inspektorat Labuhan Batu.

Inspektorat mengakui pengakuan pelaku yang diduga melakukan pungli menyatakan tidak ada melakukan kutipan restribusi sebesar Rp. 5.000,- per tiap pedagang setiap harinya dan kutipan jaga malam dengan dalih kutipan tersebut adalah bersifat swadaya.

Baca Juga:  Narkoba Dianggap "Biang Keroknya" Angka Kejahatan Meningkat, Masih Bebas Diperjual Belikan di Medan Utara !

Data yang diperoleh JPKP Sumut melalui Tim investigasi dilapangan Rusdiansyah Lubis, S.H.I bersama Inra, SH menemukan bahwa disinyalir dugaan pungli atas restu Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu (bukti terlampir).

Keterangan dari penjaga malam yang bernama Tulus Hutasoit memberikan keterangan yang tidak benar, karena berdasarkan bukti yang dihimpun dan informasi dari pedagang, uang kutipan jaga malam itu mencapai jumlah bisa melebihi Rp. 7.000.000,- minimal setiap bulannya.

Hal ini pun memantik ragam tanya, apakah petugas jaga malam di Pasar Rakyat Negeri Lama tersebut tidak digaji melalui Anggaran Daerah Kabupaten Labuhan Batu untuk setiap bulannya, sehingga melakukan kutipan jaga malam kepada para pedagang setiap bulan?

Sementara itu, dilihat dari laporan tersebut tertera jika bulan desember penyetoran uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk restribusi harian dan uang sebesar Rp. 1.494.000,- untuk uang restribusi kios kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Labuhan Batu.

Data yang diperoleh jauh berbeda dibandingkan dengan jumlah pedagang aktif di Pasar Negeri Lama, ditambah lagi pelaku mengintruksi menaikan tarif kutipan yang kami anggap pungli terhadap para pedagang pasar di pasar tersebut hingga Rp. 5.000,- perhari kepada tiap pedagang.

Rusdiansyah, S.H.I selaku divisi Hukum dan Ham JPKP Sumatera Utara menyatakan kalau saksi – saksi yang diperiksa oleh Inspektorat bukanlah saksi – saksi yang menjadi korban langsung pungli tersebut.

Rusdiansyah menjelaskan jika status saksi – saksi tersebut adalah keluarga dari Terlapor, yakni Hamidah Siagian adalah Keponakan Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu, Muslim adalah Keponakan Kandung, Muhibbah adalah Adik Kandung, Erwinsyah adalah Putra Cucu Kandung, Lilis Manurung dan Febrianto adalah pedagang yang lapak jualannya di samping kios Muhibbah yang merupakan Adik Kandung Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir, Ini yang Dilakukan Plt Bupati dan Polresta Deliserdang

JPKP Sumut menuding hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu yang menyatakan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu tidak ada melakukan PUNGLI adalah pernyataan yang sangat menyakitkan bagi para korban pungli yang selama ini merasakan perlakuan pengutipan yang tidak wajar untuk nilai restribusi yang sudah diatur di dalam Perda Labuhan Batu.

Dan anehnya lagi Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu sengaja menyembunyikan informasi laporan pemeriksaan dari laporan JPKP Sumut. Berulang kali tim JPKP atas nama INra, SH ke Inspektorat Labuhan Batu bertemu dengan Pihak Inspektorat yang menyatakan mereka lupa dan tidak mengetahui dimana surat hasil pemeriksaan tersebut, dan hasil pemeriksaan yang kami dapatkan adalah hasil pemeriksaan dari inspektorat yang ditujukan ke Polres Labuhan Batu, malah hasil yang kami terima adalah surat pemberitahuan dari Inspektorat Labuhan Batu ke Polres Labuhan Batu dan tidak pernah dilaporkan kami sebagai pihak yang melaporkan duggan pungli tersebut.

Maka dari hal tersebut untuk selanjutnya DPW JPKP Sumatera Utara telah melayangkan Surat Laporan Kecurangan dan Pelanggaran Hukum Keras Yang dilakukan Inspektorat Labuhan Batu Dalam Melakukan Pemeriksaan Terhadap Laporan Dugaan Pungli Yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 27 Februari 2024 yang lalu.

JPKP Sumut berharap Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat memproses laporan tersebut demi menghadirkan nilai luhur pancasila, tepatnya pada sila ke 5, yakni Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia, yang khususnya bagi masyarakat pedagang pasar yang berdagang di UPT Disperindag Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu Unit Pasar Rakyat Negeri Lama.

Baca Juga:  Maraknya Perjudian di "Jantung" Ibu Kota Medan Jadi Sorotan, Benarkah Ada Pembiaran?

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Labuhan Batu melalui sekretaris Noah Saragih terkait sejumlah polemik penanganan dugaan pungli di Pasar Rakyat Negeri Lama itu. Akan tetapi Noah Saragih belum memberikan tanggapan resmi. (R/Ly).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses