Persoalan Dugaan Pungli di Pasar Rakyat Negeri Lama Menjadi “Ruwet”, JPKP Sumut Lapor Kejatisu !

Lintas SUMUT596 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara (Sumut) resmi melaporkan Inspektorat Labuhan Batu atas dugaan pelanggaran hukum keras. Hal ini bermula dari persoalan dugaan pungli yang dilakukan Kepala Pasar Rakyat Negeri Lama Labuhan Batu – UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah II Kabupaten Labuhan Batu.

Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung, SH menerangkan bahwa persoalan ini diterima pihaknya atas aduan masyarakat yang berlokasi di Jalan Besar Negeri Lama.

Laporan dari masyarakat tersebut mengenai dugaan pungli sebelumnya telah dilayangkan berupa surat laporan kepada Bupati Labuhan Batu diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhan Batu hingga kepada Inspektorat Labuhan Batu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 25 Januari 2024 melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Resor Labuhan Batu Cq. Kepala Satuan Reskrim, Nomor : 700/77/Itkab/2024, perihal penyampaian hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat dari biro bantuan hukum JPKP Sumut. Hasilnya diluar dugaan serta sangat bertentangan dengan fakta dilapangan.

Rudy Chairuriza Tanjung, SH menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut diduga penuh aroma kecurangan dan pelanggaran hukum keras, pasalnya di dalam laporan tersebut menyatakan jumlah pedagang harian berjumlah 30 pedagang dan kios berjumlah 52 Kios saja, sebagaimana diterima redaksi Lintas10.com dari JPKP Sumut lewat siaran tertulisnya, Jumat (01/03/2024).

Data yang dihimpun, jumlah pedagang di Pasar Rakyat Negeri Lama berjumlah 92 pedagang aktif. Jumlah tersebut masih bertambah jika dihari pekan dihari selasa, fakta tersebut berbeda dengan keterangan dari Inspektorat Labuhan Batu.

Baca Juga:  "Layaknya Lemari Kulkas" Judi Tembak Ikan di Rengas Pulau Marelan Buka - Tutup, Ketegasan Kapolres Belawan Diragukan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.