Medan, Lintas10.com – Nama Lenni Marlina Nainggolan kembali menjadi sorotan publik. Selain terseret perkara dugaan penghinaan terhadap suku Nias melalui siaran langsung (live) TikTok yang kini ditangani Ditres Siber Polda Sumut, perempuan itu ternyata pernah dilaporkan ke Polres Toba atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/XII/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Desember 2025, seorang warga bernama Yenni Novita Mian Pakpahan (35), warga Sosor Bakkara, Desa Parparena II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, tercatat sebagai pelapor. Sementara Lenni Marlina Nainggolan tercantum sebagai pihak terlapor.
Dalam dokumen tersebut, peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Kejadian bermula ketika terlapor mendatangi warung milik Yenni dalam keadaan marah-marah. Setibanya di lokasi, terlapor mengambil batu yang berada di depan warung, kemudian menghantamkannya ke meja sembari melontarkan kalimat bernada ancaman.
Selain itu, terlapor juga mengucapkan kata-kata yang dinilai menghina pelapor hingga dianggap merugikan harkat dan martabat keluarganya
Merasa keselamatannya terancam, Yenni meminta terlapor meninggalkan warung sambil merekam kejadian tersebut. Namun, berdasarkan uraian dalam laporan polisi, terlapor diduga kembali melemparkan batu yang dipegangnya ke dalam warung sebelum meninggalkan lokasi.
Atas kejadian itu, Yenni merasa keberatan dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Toba.
Hampir setahun sejak laporan dibuat, perkembangan penanganannya masih menjadi tanda tanya. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana proses hukum laporan dugaan pengancaman berjalan.
Korban tentu membutuhkan kejelasan, terutama mengenai apakah penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, maupun melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lainnya.
Polres Toba diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut laporan. Kepastian penanganan perkara menjadi penting agar hak pelapor memperoleh perlindungan hukum tidak terabaikan.
Di tengah belum jelasnya perkembangan laporan di Polres Toba tersebut, nama Marlina Nainggolan kembali mencuat setelah terseret kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat suku Nias melalui siaran langsung TikTok.
Perempuan yang diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan masyarakat Nias itu dikabarkan telah diamankan petugas Ditres Siber Polda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Toba.
Perkembangan ini sekaligus dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, yang membenarkan bahwa Marlina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan penghinaan itu mencuat setelah potongan siaran langsung TikTok yang menampilkan pernyataan bernada melecehkan suku Nias beredar luas di media sosial.
Siaran langsung itu diketahui berlangsung melalui akun TikTok Marlina Nainggolan (@hanasihombing05) bersama akun Lilis Waruwu2 (@lilis.waruwu5).
Dalam tayangan yang viral itu, Marlina diduga melontarkan sejumlah ungkapan yang dinilai menghina dan merendahkan masyarakat Nias. Beberapa kalimat yang terdengar di antaranya, “Nias b*bi, anak b*bi, kucing, b*bi, Nias b*bi.”
Pernyataan tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat Nias. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, serta tokoh masyarakat menyampaikan keberatan atas ucapan yang dinilai telah melukai perasaan dan merendahkan harkat dan martabat suku Nias atau Ono Niha.
Merespons perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa Marlina telah diamankan dan saat ini menjalani proses penanganan oleh Ditres Siber Polda Sumut.
”Saat ini sedang diproses di Dit Siber Polda Sumut,” ujar Kombes Pol Ferry saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Ketika ditanya mengenai informasi bahwa Marlina telah diamankan petugas, Ferry kembali membenarkan.
”Sudah diamankan,” tegasnya.
Ferry mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Marlina diamankan. Ia juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya, Marlina saat ini berada di rumah sakit karena alasan kesehatan.
”Waktunya saya kurang pasti kapan diamankan, tapi yang saya tahu sekarang lagi di RS karena alasan beliau sedang sakit,” jelasnya.
Sementara itu, Dirres Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, turut memberikan pernyataan mengenai status hukum Marlina.
Saat dikonfirmasi apakah Marlina telah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Bayu Wicaksono membenarkan informasi itu.
”Iya (tersangka), terima kasih,” jawab Kombes Pol Bayu.
Dengan adanya dua perkara yang dikaitkan dengan nama Marlina Nainggolan, perhatian publik tertuju pada kejelasan penanganan masing-masing kasus.
Di satu sisi, terdapat laporan dugaan pengancaman di Polres Toba yang perkembangan penanganannya belum diketahui. Di sisi lain, perkara dugaan penghinaan terhadap suku Nias telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh Ditres Siber Polda Sumut.
Kedua perkara tersebut merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik berharap Polres Toba maupun Polda Sumut tidak hanya memberikan kepastian informasi, tetapi juga memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Penegakan hukum yang tegas dan proporsional sangat diperlukan agar semua pihak memperoleh kepastian hukum serta mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)
Live Tiktok Membawa Petaka, Lenni Marlina Nainggolan Tercancam Dibui Gegara Ucapan Penghinaan Suku Nias























