APBD-P 2023 Batal Disyahkan, Ini Tanggapan Legislatif dan Eksekutif

Kuansing, Politik296 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kabupaten Kuansing batal disetujui, karena sesuai aturan APBD-P 2023 disetujui paling lambat per 30 September 2023.

Padahal sebelumnya, APBD- P telah dibahas secara alot oleh Anggota DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan juga telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS, antara Eksekutif dan Legislatif Jum’at (29/9/2023) kemarin.

Menanggapi tidak disyahkan APBD-P ini, Wakil Ketua II DPRD Kuansing Juprizal SE. M.Si menyebutkan Tentunya Bupati bersama TAPD akan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran.

” Ini dilakukan, sekiranya menjadi proritas terhadap kepentingan masyarakat Kuansing,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kuansing Muslim SE. M.Si menyebutkan ya mau bagaimana lagi, karena waktunya yang singkat.

” Kan tidak mungkin waktunya diulur, karena batas waktu per 30 September 2023,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kuansing Dr Adam menyebutkan Pembahasan APBD-P Kuansing 2023, sudah masuk tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di internal DPRD Kuansing.

Seluruh Fraksi DPRD Kuansing sepakat KUA-PPAS dikembalikan lagi ke eksekutif. Pengembalian KUA-PPAS APBD-P dilakukan, karena terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 Milyar,” ujarnya.

“Draf itu harus direvisi, agar selisih pendapatan yang cukup besar itu, tidak menimbulkan utang di kemudian hari,” katanya.

Dibeberkan Dr Adam, di draft KUA-PPAS APBD-P 2023 terjadi kenaikan dana transfer umum DBH sebesar Rp184 miliar. Tak hanya itu, pendapatan bagi hasil pajak di APBD Pemerintah Provinsi juga naik Rp14,9 miliar.

“Sementara hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diperoleh Asumsi pendapatan riil hanya Rp44 Milyar,” sebutnya.

Pendapatan riil tersebut dapat dirincikan sebagai berikut, transfer umum DBH sawit sebesar Rp 16,9 Milyar, lebih salur DBH sawit Rp 5,1 Milyar, rasionalisasi Rp 34,9 Milyar dan asumsi Silpa minus Rp 13 Milyar.

Baca Juga:  RAPP Siapkan Bonus Satu Ekor Kerbau, Dua Jalur Masuk Final Bersama 12 Jalur Lainnya

“Sehingga dari sisi pendapatan daerah, masih terdapat selisih kurang sebesar Rp 144 Milyar,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023, diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp 110 Milyar.

Diantaranya TPP PNS sebesar Rp 33,18 Milyar, TPP PPPK sebesar Rp 1,13 Milyar, Gaji PNS sebesar Rp 29,03 Milyar, Gaji honorer sebesar Rp 14,9 Milyar

“Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp 12,15 Milyar, Program UHC Rp 12,88 Milyar dan tunda bayar Rp 6,5 Milyar,” katanya.

Ditegaskannya bahwa hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023, terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 Milyar. Kebutuhan belanja lebih kurang Rp110 Milyar, sementara pendapatan riil hanya Rp 44 Milyar.

Disarankannya, agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, terutama kekurangan gaji dan tunjangan beserta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).

Masih kata Dr Adam, berkenaan hal itu, ia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan

” Kita minta Bupati dan TAPD Pemkab untuk melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023. Disesuaikan dengan perkembangan terkini, dengan selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sekdakab Kuansing Dedy Sambudi, S.KM. M.Kes selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebutkan akibat tidak disyahkan APBD-P tersebut, banyak program prioritas dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang akan terganggu.

Disebutkan Sekda, hingga pukul 16.30 Wib petang, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD. Bahkan Wakil Ketua DPRD, H Darmizar bersama sejumlah Anggota Komisi II bersikukuh untuk dilakukan hearing.

” Namun karena waktunya sudah kasib, TAPD menolak untuk dilakukan hearing. Akhirnya, pada pukul 18.00 wib petang, pihak DPRD menyatakan tidak melanjutkan pembahasan APBD P tahun 2023,” ujarnya usai menggelar rapat di Bapedda Kuansing, Sabtu (30/9/2023) malam.

Baca Juga:  40 legislator DPRD way Kanan kunjungi DPRD Siak

Meskipun sebelumnya, sudah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya didampingi Asisten I, dr. Fahdiansyah, Kepala Bapedda, Ir H Syamsir Alam, Kepala Bapenda, Jafrinaldi, AP, MSi Kabag Keuangan Setda Yulizar, S.Sos.

Menurutnya, dengan batalnya APBD-P ini, tentu saja banyak program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat bakal terganggu.

” Sebab pada alokasi APBD-P itu sudah kita anggarkan pembelian alat kesehatan seperti Alat cuci darah, CT scan, Alat pemeriksaan kandungan (USG), Ambulance untuk mendukung program JAMELA,” sebutnya.

Tidak hanya itu saja, katanya, Pembelian kendaraan roda dua untuk Ketua BPD se Kuansing, dan sejumlah kendaraan operasional penunjang kinerja lainnya juga batal, termasuk gaji petugas kebersihan dan banyak lainnya dipastikan juga bakal terkendala,” ucap Dedy.

Menyikapi gagalnya APBD P ini, pihaknya sudah melaporkan kepada pimpinan secara utuh. Langkah lebih lanjut, tentunya tim TAPD akan berkonsultasi dengan Kemendagri, BPK serta BPKP mencari solusi terbaik untuk masalah ini,” tuturnya. (Rep/Adv)***











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses