Aset Pemkab Deliserdang Dijual Ke Pihak Swasta, Warga Protes, Apa Urgensinya Terhadap Masyarakat?

Lintas SUMUT2,459 kali dibaca

Lintas10.com, Deliserdang – Aset milik Pemkab Deliserdang berupa Jalan yang berada di Jalan Persatuan Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dijual kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

Olehnya, warga melakukan upaya protes di Kantor Kecamatan Sunggal. Berlanjut aksi protes warga itu dilakukan kembali tepat di Jalan yang dijual Pemkab Deliserdang tersebut.

Puluhan warga menyampaikan aspirasinya menggunakan pengeras suara. Tidak hanya warga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Deliserdang Zul Amri ST juga turun menyambut persoalan ditengah – tengah masyarakat itu.

Zul Amri ST yang merupakan legislator dari Partai berlambangkan pohon beringin berjanji bakal menampung aspirasi warga itu dan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak – pihak terkait.

” Akan kita adakan RDP, diundang seperti Kepala Desa, Camat sekarang dan Camat yang lalu begitu juga Kabaghukum, Ispektorat, Bagian Pertanahan, Satpol PP” tandasnya disahut pekikan dukungan dari peserta aksi, Selasa (27/06/2023)

Lanjutnya, diketahui PT Latexindo telah membeli Jalan Persatuan ini kepada Negara. Namun, proses pembelian tersebut masih kita persoalkan.

Diminta PT Latexindo untuk memberikan jawaban pasti mengenai kepada warga mengenai status kepemilikan tanah tersebut. Jangan hanya bentuknya menakut nakuti rakyat karena jalan persatuan ini adalah jalan sejarah. Lebih duluan ada jalan persatuan daripada PT Latexindo berdiri, Jangan ambil yang merupakan bagian dari milik rakyat, tandas Zul Amri ST.

Diketahui, Aset Jalan milik Pemkab Deliserdang itu dijual dengan harga 1.615.000.000.00 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) kepada PT Latexindo Toba Perkasa

Ironisnya, penjualan aset ini terkesan buru – buru dan dipaksakan. Pasalnya pada saat informasi penjualan Jalan tersebut beredar ditengah masyarakat warga pun melakukan penolakan.

Baca Juga:  Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara Ke-49 Gelap Gulita Dipicu Gengset Terbakar!

Penolakan warga itu bukan tanpa alasan, diduga tanda tangan persetujuan warga turut dipalsukan. Seolah – olah warga telah menyetujui penjualan jalan yang merupakan akses vital buat warga itu kepada pihak swasta.

Alasan warga lainnya, menolak karena akses Jalan warga bakal terganggu dan yang dibangun sebagai pengganti akses warga tidak sesuai dengan ukuran jalan sebelumnya.

Amatan wartawan dalam surat permohonan dari pihak Kecamatan Sunggal pertanggal 05 Januari 2022 dan diterima Pemkab Deliserdang pada tanggal 11 Januari 2022.

Parahnya lagi, penjualan aset milik Pemkab Deliserdang ini hanya diketahui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Deliserdang Zakki dan Wakil Ketua DPRD Amit Damanik tanpa melalui rapat Paripurna.

Alhasil penjualan aset ini diduga kuat dipaksakan tanpa melalui kajian – kajian dan bukan atas kepentingan Masyarakat Umum. Sejumlah pihak menilai penjualan aset ini hanya hasrat segelintir oknum saja.

Warga yang menjadi narasumber media ini yang enggan dicatut namanya menuturkan bahwa kuat dugaan penjualan ini dipaksakan demi kepentingan terselubung.

” Apa pentingnya penjualan aset ini untuk masyarakat sekitar? Mengapa dipaksakan? Ini aset milik Pemkab dijual kepada pihak swasta untuk melebarkan pabrik yang dulunya antara gudang dan pabrik terbelah oleh jalan. Maka perusahaan itu membeli Jalan itu untuk pabriknya disatukan ” bebernya, beberapa waktu lalu.

Tambahnya, daerah pabrik tersebut sudah padat penduduk, jadi jika ingin mengembangkan usahanya baiknya dipindahkan saja ke areal industri, dan bukan menyasar ke Jalan umum dan terkesan di istimewakan.

Dilain sisi, sebelumnya diwawancara kru Lintas10.com Kepala Desa Muliorejo Nelly Masril mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut serta dalam pelepasan aset tersebut.

” Pelepasan aset itu kami pihak desa tidak ikut, hanya saja kita ada disana karena Jalan itu didesa kita. Semua itu dari Pemkab ” ujarnya ketika berbincang dengan wartawan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Sempat di Vonis Bebas di PN Medan, Syamsuri Terpidana Kasus Penggelapan di Tangkap Kejatisu

Tambahnya, bahwa setelah adanya pelepasan aset milik Pemkab Deliserdang itu pihak Latexindo Toba Perkasa ada memberikan berupa bantuan bangunan serba guna katanya.

Dipertanyakan hal ini kepada Ketua DPRD Deliserdang Zakki dalam sambungan celular perihal pelepasan aset Pemkab yang tidak melalui rapat paripurna itu alias hanya diketahui oleh Ketua dan Wakil Ketua saja, akan tetapi wakil rakyat itu memilih diam seribu bahasa tanpa memberikan tanggapan apapun.

Begitu pula ketika hal ini dikonfirmasi kepada Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang Darwin Zein yang menjabat saat itu, Darwin memilih melempar dan ” buang badan” kepada Dinas PU.

“Gak salah ini, udah lama ini, tanya ke Dinas PU lah. Mereka yang tau itu ” ucapnya beberapa waktu lalu.

Disinggung mengenai tekenan pelepasan aset tersebut masih tanda tangan dirinya.

Darwin Zein berkata bahwa awak media mengkonfirmasi ke pihak PU saja bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas SDA BMBK Deliserdang Janso Sipahutar melalui Sekretaris Ismail, akan tetapi Ismail tidak menjawab.

Dihubungi via pesan whatshapp, lagi – lagi Ismail hanya membaca saja tanpa memberikan tanggapan apapun. (Ly).

 











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses