Wartawan di Ancam UU ITE, MOU Kapolri dengan Dewan Pers Dipertanyakan! Kabid Humas Polda Sumut Bilang Begini

Hukrim, lintas Daerah623 kali dibaca

lintas10.com, Belawan – Hasil karya jurnalistik yang dikemas dalam pemberitaan tentang Dugaan Tangkap Lepas (Talas) Penyalah gunaan narkotika mendapat ancaman dari Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

AKP Erikson Simanullang mengancam wartawan dengan UU ITE tentang pasal penghinaan. Padahal dalam pemberitaan yang dimuat dalam media telah memberikan ruang untuk menjawab apa yang sebenarnya terjadi. Dalam pemberitaan tersebut juga telah dimuat berupa bantahan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.

“Siapa yg menyerahkan dan siapa yg menerima ???
maka Sy gak akan pernah ragu2 menjawab di transaksi elektronik , contoh WA ini
Beritanya diduga terima Uang 5 juta , jika tidak bs dibuktikan terima uang 5 juta , Sy keberatan krn sudah dihina , Sy akan buat Laporan krn Kamu hina, Sy akan buat Laporan krn Kamu hina, UU ITE ( pasal penghinaan )” ujar Erikson, dalam sambungan via whatshap, Kamis (23/06/2022).

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan tentang adanya berupa ancaman kepada insan pers. Hadi hanya menjawab datar – datar saja, Ia tidak menjawab terkait persoalan yang dipertanyakan dan hanya mengatakan wartawan untuk mengkonfirmasi narasumber untuk menghindari fitnah ucapnya.

“Sebelum menuangkan ke dalam sebuah berita pastinya kan ada konfirmasi dari narasumber, itu hrs dilakukan supaya berita yg dituabgkan berimbang dan tdk tdk menimbulkan fitnah” ucap Hadi, Rabu (29/06/2022).

Disinggung terkait Nota Kesepahaman MOU Kapolri dengan Dewan Pers apakah tidak berlaku di wilayah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi tidak memberikan tanggapan apapun.

Pun halnya, dikonfirmasi kepada Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan mengenai adanya dugaan tangkap lepas penyalah gunaan narkotika di Polres Pelabuhan Belawan, Joas belum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga:  TNI/POLRI Bersama Elemen Masyarakat Siaga Penuh Pada Puncak Arus Balik Lebaran 2018

Hal ini berawal dari informasi dari masyarakat yang telah di publikasikan dalam sejumlah media terkait adanya kejanggalan tentang tiga tersangka penyalah gunaan narkotika yang ditangkap personil Polsek Medan Labuhan baru baru ini. Ke tiga pelaku yang diamankan dari Pasar X Gang Setia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang pada tanggal 07 April 2022 kemarin yakni Syafaruddin, Masrul Amin alias Acuan dan Robby Hermansyah Nainggolan.

Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu berat bersih 2,21 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sekop, satu blok plastik kecil baru isi kosong, dua kotak rokok gudang garam Surya dan 1 unit henpon Nokia hitam.

Selanjutnya ketiga pelaku diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ironisnya dua dari tiga pelaku yang diamankan dikabarkan sudah dibebaskan dengan diduga menyerahkan uang tebusan 9 juta rupiah secara bertahap.

” Bahwa pada tanggal 07 April kami menyerahkan uang 5 juta pukul 15.00 wib kepada penyidik Aiptu P.S dikantornya di Polres Belawan, disaksikan oleh Syafaruddin” ucap salah seorang saksi yang meminta agar namanya tidak di publikasikan.

Lanjutnya, “Uang 5 juta itu kami yang kasih, 4 juta lagi itu mereka yang urus langsung. Taunya kami pas di Polres, kami tanya si Robby gimana? Dijawab akan keluar juga telah ditebus 4 juta rupiah” tambah saksi lagi.

Bahkan dikatakan warga, setelah di bebaskan satu tersangka yang dilepaskan itu melarikan diri untuk menghindari panggilan susulan Kepolisian.

” Satu orang sudah kabur itu, katanya masih ada yang perlu di urus di kantor Polisi, udah nggak maulah dia” ucap warga kepada wartawan.

Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Herikson Simanullang mengatakan akan melihat Berita Acara Pemeriksaan kata dia.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Residivis Maling Motor Di Kabupaten Siak, Masuk Penjara Lagi Deh...

“Sy akan lihat hasil pemeriksaannya , intinya pedoman Kami selaku Penyidik adalah berdasarkan Proses Penyidikan yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )” pungkas AKP Herikson Simanullang.

Lanjutnya bahwa tersangka Syafruddin di proses sampai Persidangan.

“Terkait yg 2 Orang lagi ikut diamankan tidak terbukti ( Negatif BB ) dan Urine Positif , maka sesuai UU yg berlaku di NKRI , ke-2 orang tsb di Asesment” kata dia.

Kekinian, AKP Herikson Simanullang menerangkan ada kekeliruan informasi yang ia sampaikan. “Syafrudin yg Sy terangkan kemarin yg TKP Bom Lama, namanya sama Syafrudin, ternyata ini yg ditangani penyidik pembantu Pak Surbakti” ucapnya. Kamis (23/06/2022).

Disinggung terkait adanya uang tebusan untuk membebaskan dua tersangka, Erikson membantah tidak ada menerima uang dari keluarga tersangka.

“Gak ada Kami terima itu terkait Rp,” ucapnya. (Tim)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses