Medan, lintas10.com – Ditengah situasi pandemi Covid 19, mobil milik warga Medan Helvetia Sumatera Utara ditarik karena kredit macet 5 bulan, dengan bujuk rayu dan alasan penitipan dua pasutri merelakan mobil miliknya disita PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia.
Tidak ingin usahanya terkendala, Budi Sembiring dan Ribka Br Ginting mendatangi kantor Pegadaian guna melunasi 5 bulan tunggakan cicilan tersebut. Akan tetapi Budi Sembiring dan Ribka Br Ginting harus menelan pil pahit. Pasalnya pihak Pegadaian bersikukuh memaksa kedua pasutri tersebut untuk membayar lunas utang piutangnya sebanyak 45 juta rupiah.
Belakangan Budi Sembiring, suami Ribka Br Ginting sering keluar masuk rumah sakit, akibat penyakit yang ia derita, alhasil cicilan angsurannya di Pegadaian terkendala dan tertunggak selama 5 bulan. Pihak PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia pun mendatangi kediaman Ribka Br Ginting, membujuk agar mobil Pick Up miliknya di bawa ke kantor pihak Pegadaian tersebut.
“Pihak pegadaian datang membujuk – bujuk saya agar saya serahkan kunci mobil, STNK serta menandatangani surat yang mereka bawa, pihak Pegadaian CP Helvetia datang lima orang dan menyebut mobil kami hanya di titip dikantornya, dan kalau sudah ada uang boleh mencicil utang kami per dua bulan” kata Ribka menirukan bujukan pihak Pegadaian itu, Kamis (17/06/2021).
Ditempat yang sama awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepihak Pegadaian mengapa terkesan ada pembohongan terhadap warga (konsumen). Staf mikro Sandiasi selaku perwakilan dari Pegadaian mengatakan bahwa pihaknya meminta tanda tangan untuk penitipan mobil, untuk kami jemput sebutnya beralasan.
Anehnya kedua pasutri ini ketika meminta mobil tersebut untuk dibawa pulang karena mobil tersebut digunakan untuk mencari nafkah, namun lagi – lagi pihak Pegadaian bersikukuh tidak boleh, kalau mau dibawa harus di bayar lunas katanya.
Musyawarah sempat alot, namun di sepakati agar dimohonkan kepada pimpinan Pegadaian CP Helvetia, berjumpa dengan pimpinan cabang yang bernama Remi pada hari Sabtu 19 juni 2021. Namun lagi – lagi, permohonan nasabah tersebut untuk membayar tunggakan selama 5 bulan itu tidak di terima dan tetap harus melunasi sisa cicilan 28 bulan dengan total 45 juta rupiah.
Mendengar itu, warga pun kecewa dan merasa tidak adil mengingat tunggakan hutang hanya 5 bulan, dan warga tersebut sudah mempersiapkan pembayaran untuk 5 bulan yang dimaksut.
Dikonfirmasi terpisah pimpinan Pegadaian CP Helvetia, pimpinan Remi melalui security menyebutkan jika mau konfirmasi harus ada kartu PWI sebutnya, menurut Pegadaian PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia bahwa Wartawan yang konfirmasi wajib menggunakan kartu PWI dan tidak dibenarkan menggunakan ID Card PERS tegasnya mantap.
Merasa aneh dengan hal tersebut, lantas wartawan ini pun mengkonfirmasikan kepada Ketua PWI Sumut mengapa pihak pegadaian membawa -bawa nama besar PWI?
Hermansyah selaku Ketua PWI Sumut mengatakan bahwa tidak ada hubungan PWI dengan Pegadaian tersebut mengapa dilibatkan nama PWI sebutnya.
“Kalau soal itu tak ada hubungan pak, pwi dgn pegadaian. Itu kebijakan mereka semata mata, pwi tak pernah ikut campur apalagi terlibat,” Urainya.
Dilain sisi, Lintas10.Com meminta tanggapan pihak POJK Sumbagut Anto Purba terkait penarikan mobil warga tersebut, mengatakan bahwa Pegadaian tersebut Perseroan Terbatas (PT) BUMN dan ada Izin dari OJK, tandasnya.
“Iya bang… Pt pergadaian bumn dan ada izin dr ojk,” terangnya.
Disinggung, jika melihat rentetan kronologis tersebut apakah sudah sesuai aturan yang berlaku? Anto lebih menyarankan agar warga tersebut membuat surat pengaduan resmi ke pihak POJK Sumbagut agar dapat di pelajari Kata Anto mengakhiri. ( Ly Tinambunan )








