Cirebon, lintas10.com- Tahanan kasus narkoba bernama Arwito tewas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat, dengan luka lebam di seluruh tubuhnya.
Diduga korban tewas karena dikeroyok sesama Warga binaan. Arwinto sendiri baru menempati LP Indramayu pada Jumat (15/1/2021) setelah sebelumnya mendekam di ruang tahanan Polres Indramayu karena tertangkap menjual narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu Irwan Silais mengatakan, warga binaan tersebut tewas diduga dikeroyok sesama warga binaan.
“Ini terus kita selidiki dan sementara sudah kita dapat dua nama diduga pelaku penganiayaan,” ujar Irwan, kepada wartawan saat memberikan keterangan, Minggu (17/1/2021).
Irwan menjelaskan, Arwinto ditempatkan di ruangan masa pengenalan lingkungan (mapeling) bersama 19 warga binaan lainnya.
“Ada dua orang diduga pelakunya dan motifnya dendam. Sebab Arwinto dianggap sebagai mata-mata kepolisian yang menyebabkan dua orang tersebut tertangkap,” ujar Irwan.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengungkapkan, Arwinto ditangkap kepolisian dengan dakwaan menjual narkoba dan dengan barang bukti berupa sabu.
Menurutnya, dari tangan Arwinto petugas mengamankan lima paket sabu dibungkus dalam plastik kecil. Akibat perbuatannya itu Arwinto terancam penjara 6 hingga 20 tahun, karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada ditangkap bersama W 45 tahun, S 42 tahun, S 44 tahun, A 45 tahun, T 23 tahun dan S 43 tahun. Jumlah barang bukti sabu semuanya 30,76 gram,” ujar Hafidh. ***