Tim Kompolnas Kunjungi Poldasu Gelar Kasus Menonjol

Medan, lintas10.com-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia berkunjung ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan melakukan gelar laporan pengaduan penanganan kasus Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No 60 Medan, Rabu (04/11/2020)

Disambagi di Poldasu, lintas10.com belum berhasil menkonfirmasi tim kompolnas Jakarta dan ketika dicek ke aula tribrata agenda tidak ada lagi dan informasi yang diperoleh dilapangan bahwa agenda tim kompolnas itu telah pindah ke ruang Sinabung salah satu ruangan di lantai 3 gedung Poldasu, dan ketika lintas10.com mengarah kelokasi tidak diperkenankan masuk karena oleh penjaga, karena memang ruangan tersebut merupakan akses tamu untuk VVIP, sehingga belum medapat keterangan resmi dari Kompolnas agenda apa saja yang dilaksanakan di Poldasu.

Kedatangan Kompolnas RI ke markas Polda Sumatera Utara bukan tanpa alasan dan bukan pula kunjungan biasa, namun untuk menggelar kasus-kasus menonjol yang salah satunya menurut sumber yang layak dipercaya terkait kasus kematian Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang diduga meninggal secara tidak wajar dan diluar akal sehat, oleh karena itu, keluarga memohon perlindungan hukum atas meninggalnya Cokna secara tidak wajar.

Berdasarkan data tertulis diperoleh lintas10.com bahwa Kompolnas RI sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar M.Si guna meminta klarifikasi dan informasi proses penanganan dan keluhan masyarakat yang masuk kepada Kompolnas RI.

Dalam surat permohonan tersebut Kompolnas juga meminta kepada Kapoldasu untuk menindaklanjuti dengan segera terkait pengaduan masyarakat atas kematian Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna yang meninggal diduga tidak wajar tersebut.

Menurut Ketua Komisi Kepolisian Nasional RI Dr Benny Jozua Mamoto SH.Msi melalui Sekretaris dalam suratnya mengatakan agar Kapoldasu segera menindaklanjuti kasus Cokna tersebut dalam waktu tidak terlalu lama.

Baca Juga:  Sempat Menjadi Isu Miring, Begini Respon Polsek Medan Baru hingga Kejaksaan Kota Medan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

Dikabarkan, kunjungan Kompolnas RI di Poldasu akan berlangsung selama dua-tiga hari kedepan dan akan menggelar kasus-kasus yang dianggap menonjol di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masuk kepoldasu, sehingga sempat menyita perhatian publik yang diantaranya kasus dumas keluarga Cokna atas kematiannya beberapa bulan lalu yang sempat menghebohkan warga Sumatera Utara.

Kemudian, dihubungi Daniel Simbolon SH selaku penasehat hukum keluarga Cokna, Kamis 05/11/2020 terkait kedatangan Kompolnas RI di Poldasu tidak menepis kabar tersebut dan ia membenarkan kedatangan Kompolnas RI ke Poldasu, namun ia tak memberi keterangan terkait kedatangan tim kompolnas dimaksud.

“Ya benar, saya dengar ada tim kompolnas RI turun ke Poldasu, namun saya tidak mengetahui persis maksud kedatangan mereka itu, silakan konfirmasi saja kepolda Sumatera Utara” Pungkasnya lugas.

Selanjutnya, Daniel kembali mempertanyakan komitmen dari Poldasu dalam proses Dumas yang sudah sebulan lebih dilaporkan kliennya kepada Propam Poldasu.

Daniel menduga kasus tersebut seperti diperlambat dan dikaburkan karena pelakunya adakah oknum polisi sehingga seperti dilindungi.

“Saya menduga kasus ini diperlambat dan dikaburkan, apakah karena pelakunya oknum polisi, kenapa seperti dilindungi oleh pimpinannya”, Tanyanya kepada lintas10.com

Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan terhadap dumas yang dilaporkan ke Propam, dan sudah berapa orang yang sudah diperiksa, ia katakan siapa nama-nama oknum polisi yang melakukan penangkapan saat itu.

“Kenapa mereka sampai saat ini terkesan takut dan tidak mau menyebut nama oknum polisi yang menangkap Cokna saat itu, karena sampai sekarang tidak diberitahukan kepada keluarga dan masyarakat” Ungkapnya.

Bahkan, kata Daniel, barang-barang milik cokna yang diambil polisi saat itu sampai sekarang tidak dikembalikan kepada pihak keluarga, ia contohkan seperti mobil, cincin emas 20 gram, HP, uang tunai 10 juta dan dompet belum dikembalikan juga.

Baca Juga:  137 ASN Labuhanbatu Ikuti Sumpah Jabatan

Sebut Daniel, kalau barang itu disita sebagai barang bukti, kenapa sampai saat ini surat penyitaan (Berita Acara Penyitaan) tidak ada diberikan kepada keluarga korban, begitu juga surat penangkapannya hingga saat ini tidak ada, padahal menurutnya, Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada saat press rilis di media dikatakan kalau yang disita itu sebagai barang bukti dari cokna ada sabu seberat 113 gram

“Hanya itu, berarti mobil, emas, uang, HP dan dompetnya kenapa tidak dipulangkan” Tanyanya lagi.

Terpisah, dikonfirmasi Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donal Simanjuntak terkait proses dan tindak lanjut pengaduan dari keluarga korban atas kasus meninggalnya Abdi Sanjaya Ginting alias Cokna nomor Surat 08/ KHDS-R/ IX/ 2020 tertanggal 17 September 2020, dihubungi via WhatsApp kenomor +62812603xxxx tidak ada tanggapan apapun dan hingga berita ini ditayangkan Kabid Propam masih belum menjawab konfirmasi wartawan. (Bersambung)

Penulis : Bonni T Manullang











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses