Tolak di SIDAK, Anggota DPRD Siak Dapil Dua ini akan Tindaklanjuti PT.KSI sesuai Peraturan

Siak431 kali dibaca

KOTO GASIB, lintas10.com- Dua Anggota DPRD Kabupaten Siak dari daerah pemilihan II melakukan SIDAK ke PT KSI (Karunia Samudera Indonesia) ,yang terletak dikampung Rantau panjang kecamatan Koto Gasib.

Kedatangan wakil rakyat tersebut turut didampingi oleh kasi trantib dan satpol PP kecamatan Koto Gasib. Senin(18/5/2020) siang

Anggota DPRD yang hadir yakni Ketua Komisi IV Robi Cahyadi SH komisi yang membawahi Perizinan dan ketenaga kerjaa dan anggota komisi II Sudarman.

Kedatangan rombongan anggota DPRD siak dan kasi trantib kecamatan Koto Gasib disambut ditutupnya pintu portal masuknya kelokasi PT KSI yang bergerak penumpukan garam curah untuk penyumplai ke PT RAPP.

Salah seorang yang mengaku sebagai karyawan PT KSI dihadapan anggota dewan mengatakan pimpinan sedang tidak berada di tempat ia hanya pekerja dan tidak berani memberikan masuk ke lokasi.

“Pimpinan kami di Pekanbaru dan Jakarta jadi kami tidak berani pak,” kata pria yang berbaju kaos mengaku sebagai sub kontraktor security yang dikelola penghulu Kampung Rantau Panjang.

Dalam kesempatan itu Robi Cahyadi sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang tidak menghargai kehadiran mereka.

“Kita turun kesini adanya informasi bahwa pekerja diupah dibawah UMR, makanya kita ingin cek secara langsung dilapangan,” kata Robi.

Dikatakan anggota DPRD yang sudah dua kali duduk di gedung panglima Gimbam Siak ini bahwa mereka sangat senang ada investor berinvestasi di wilayah Kabupaten Siak, namun harus taat aturan yang ada.

“Kita tidak menghalangi orang yang mau ber investasi di daerah kita namun harus mengikuti aturan lah,” kata Politisi dari Partai Gerindra ini.

Lanjut nya bahwa sebagai wakil rakyat mempunyai tugas mengawasi stage holder yang ada.

Baca Juga:  Banyak Ikan Mati, DLH Siak Ambil Sampel Air Sungai Siak

“Ini salah satu funsi kita sebagai anggota DPRD, melakukan pengawasan apakah peraturan sudah dijalankan dengan baik dan benar,” kata Robi.

Sementara itu Anggota Komisi II Sudarman mengatakan sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang tidak memberikan masuk ke lokasi penumpukan garam.

“Kita akan memberikan rekomendasi sangsi kepada pihak perusahaan dan diteruskan kepada pemkab Siak untuk diambil tindakan tegas,” kata Politisi PKS.

“Di karenakan kunjungan kita di tolak oleh PT KSI, maka DPRD kab.Siak akan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan tersebut dan akan di tindak lanjuti melalui OPD terkait. Jika proses tersebut juga tidak di respon maka kita akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Sudarman.

Kasi trantib kecamatan Koto Gsib ,sangat menyayangan sikap dari perusahaan yang tidak dibolehkan masuk ke areal tersebut dengan alasan yang tidak jelas.(Sht)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses