Lintas10.com (Seruyan/Kalteng)- Aktivitas penambangan pasir masih tetap berjalan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, hingga kini. Karena selama ini tidak ada tindakan yang diambil dan dilakukan oleh pemerintah daerah, kususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seruyan.
Hal tersevut dari pantauan dilapangan, dengan buktinya masih banyak aktivitas penambang pasir yang terus pada beroperasi, baik didarat maupun di sungai seruyan.
Pasir pasir tersebut dibawa dari beberapa titik penambangan yang ada di wilayah kabupaten Seruyan, kususnya yang terlihat di wilayah kecamatan seruyan hilir dan kecamatan seruyan hilir timur. Dimana Pasir pasir itu dibawa banyak digunakan untuk proyek proyek pada pemerintah daerah.
Terkait penambangan pasir ilegal yang masih terus beroperasi, instansi manakah yang berwenang dalam pada pengawasan dan penertibannya ?………..Apakah DLH atau Instsnsi mana ?…………
Aktivitas penambangan pasir di wilayah kabupaten seruyan, yang di antaranya ada pada di dua daerah kecamatan, Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur. Dimana dengan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Seperti halnya pada didaerah darat, cekungan lobang lobang di daerah penambangan semakin bertambah, dan di daerah bantaran sungai, juga sudah mulai dengan berdampak pada abrasi di sisi sisi tepi daratannya, maupun juga berpengaruh pada warna air sungai seruyan yang bertambah keruh. Tidak hanya merusak lingkungan, Cekungan lobak yang terisi air ini, terjadi akibat penambang pasir pada wilayah daratan, yang dimana selesai penambang, dan akhirnya meninggalkan lobang lobang yang tidak dikembalikan dengan menutupinya seperti pada semulanya.
Dari pantauan Lintas 10.com di tempat penyedotan pasir ilegal tersebut, yang beroperasi pada wilayah daratan, seperti hal salah satunya yang ada terdapat pada wilayah di Desa Pematang Panjang, kecamatan seruyan hilir timur dan kelurahan Kuala Pembuang 2, di area dekat SMA Negeri 1 Kuala Pembuang, kabupaten seruyan terus dengan beroperasi, dimana dengan terlihat beberapa mesin yang bekerja untuk menyedot pasir pasir tersebut yang akan dibawa oleh truk dan pick up dari tempat penambangan ke tempat tujuan orderannya. Aktivitas ini terlihat jelas, dan tidak ditutup-tutupi. Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instnasi yang terkait atas aktivitas kegiatan ini.
Pemerhati lingkungan hidup di Seruyan, Coi, Minggu (22/7/2018) di Kuala Pembuang, mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan tambang pasir ilegal di sejumlah titik titik yang ada di dua kecamatan di kabupaten seruyan ini.
Dia mengaku selain dengan meninjau pada secara langsung, maupun dengan sudah banyak menerima aduan dari masyarakat, dimana mengenai makin banyaknya beroperasi para penambang pasir. Dengan berbagai macam keluhannya, terutama masalah lingkungan menjadi alasan kecemasannya warga.
“ Padahal kita sudah ada aturan yang jelas, bagi Pengembang penambang pasir yang tak sesuai aturannya harus ditertibkan. Dan Dinas terkait harus turun tangan, namun kenyataannya tidak ada,” tukasnya.
Menurutnya, jika memang mereka, baik dari perusahaan maupun usaha perorangan, tidak memiliki izin, DLH wajib memberikan sanksi baik berupa penghentian operasional atau sanksi tegas lainnya kepada perusahaan dan usaha perorangan yang nakal tersebut.
Jangan sampai berdampak pada longsor, banjir, dan abrasi, baru pada bingung semua. Kalau ini tak sesuai dengan aturan, dan tak ada izin, saya meminta DLH, saya sebagai warga seruyan, agar menutupnya,” harapnya.
Selain mengatur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan, di aturan itu juga mengatur operasional tambang pasir tersebut. Ia melihat jika tak dijalankan, Coi menganggap dinas terkait tidak bekerja maksimal dalam menegakkan aturan yang sudah dibuat.
“Kalau ini dijalankan, tak mungkin mereka seenaknya menambang pasir liar, karena ada aturannya,” katanya.
Terkait maraknya galian pasir ilegal ini, Coi mengaku pihaknya dalam waktu dekat bakal melaporkannya kepusat, baik kepada kementrian lingkungan hidup RI, dan Instansi lainnya yang terkait. (Fathul Ridhoni)