Tambang Galian C Di Seruyan Diduga Kuat Tak Miliki Izin

Lintas Kab.Kapuas492 kali dibaca

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Tambang galian C di Kabupaten Seruyan, halnya yang berada di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur atau lokasi tepatnya dipinggir jalan antara menuju kedua ibu kota kabupaten, Kuala Pembuang (Seruyan)-Sampit (Kotawaringin Timur), diduga kuat tak mengantongi izin tambang. Kususnya pada izin tambang galian C ( pasir dan batu).

Hal ini, didapat dari informasi yang dihimpun Lintas10.com mengatakan, untuk penambang yang ada dan berada di wilayah Kabupaten Seruyan hampir semua tak mengantongi izin. 

Sementara itu, Kepala Dinas lingkungan hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo, Jumat (25/5/2018) saat berada diruang kerjanya, mengatakan, hingga sampai saat ini, semenjak dirinya menjabat, sekitar dari bulan Juli tahun 2017 lalu, sampai kini, dibulan Mei 2018 sudah, instansi yang dipimpinnya belum pernah sama sekali mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan pembuatan surat tentang izin lingkungan, baik maupun termasuk dari penambangnya juga tidak ada pernah mengajukan secara resminya.

Lanjut Priyo, memang untuk dulu pernah ada tapi sudah lama sekali salah seorang yang datang dengan meminta buatkan rekomendasi tentang surat izin lingkungan, untuk usahanya di bidang perkayuan, yang berada di lokasi daerah pada pantai Sendurian, Wilayah Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Wilayah Kabupaten Seruyan, dalam syarat melengkapi izin usaha Bansaw kayunya tersebut, Namun dengan tegasnya langsung dijawab untuk menolaknya.

“Saya tidak tahu bahwa ada pertambangan galian C yang telah ada tersebut, dan sudah telah lama pada beroperasinya, yang dengan pasti dimana sudah secara jelas tidak memiliki pada izin lingkungannya. Karana selama ini, dimana kami tidak pernah dengan sama sekali memberikan surat rekomendasinya. Dan dimana diketahui dalam kewenangan kami hanya bisa memberikan dengan surat rekomedesi untuk pembuatan izin lingkungan, dan itupun dengan dibuat dan dikeluarkannya oleh melalui kewenangan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan,”Ujarnya.

Baca Juga:  Pengunjung Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Polsek Kapuas Hilir Siapkan Tempat Cuci Tangan

Selain itu, tambah Priyo, guna untuk membuat pada izin lingkungan tersebut, dimana terlebih dahulu mempersiapkan dan melampirkan persyaratan lainnya, seperti halnya dengan salah satunya pada dokumen Amdal, dan lain lainnya.

Mengatahui dengan adanya pada pertambangan galian C yang tidak memiliki izin tersebut, Priyo mengaku pihaknya selain akan bertindak secepatnya, dan juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna menidaklanjuti terhadap para petambang galian C yang tidak memiliki izin itu.

Padahal dari segi aturannya sudah ada dan sangat dengan jelasnya, dimana pada telah mengaturnya, baik yang terdapat dari di undang undang republik indonesia, nomor 11 tahun 1967, tentang Pertambangan, UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang dengan pertambangan mineral, energi dan batu bara, UU RI nomor 23 tahun 2014, tentang izin pertambangan galian C, UU RI nomor 28 tahun 2009, tentang Retribusi dan Pajak, Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2017, tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan, Permen ESDM RI nomor 43 tahun 2015, tentang galian C, maupun peraturan terkait lainnya. Dan sangsi tegas dari aturannya tersebut, dimana pada dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda sebesar 10 Milyar Rupiah. (Fathul Ridhoni)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses