Tujuan Tercapai, TNI Sudah Kembali Ke Markas, Danunit Intel Minta Maaf Ke Warga Siak

Lintas Jabodetabek1,389 kali dibaca

SIAK, lintas10.com-Pengakuan Dandim 0301 Pekanbaru Letkol Infanteri Andri Sulistiawan terkait kebenaran bahwa sesuai foto anggota yang diperlihatkan kepadanya adalah anggota Dandim Pekanbaru mendapat tanggapan serius. Setelah disampaikan perbuatan para anggotanya telah melakukan pengusiran, langsung diperintah menuju markasnya kembali dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat yang pernah diusir dari lahan.

Mewakili Dandim 0301 Pekanbaru tersebut, Danunit Intel Torondo Marpaung dari Kodim 0301 Pekanbaru kepada Wartawan di Siak Rabu (25/4/18) menyebutkan bahwa sebenarnya kedatangan anggota TNI ke lokasi lahan eks Hak Pakai PT. Tri Djaya Rubber di Pematang Tiga Rawang Air Putih Kecamatan Siak, Kabupaten Siak adalah setelah menerima adanya laporan terkait keberadaan alat berat yang disewa salah satu pemilik lahan yang dibeking TNI. Dan tidak ada hubungan dengan lahan tersebut telah dibeli Danrem 03 Wira Bima sebagaimana yang disebutkan para anggota saat di lapangan.

“Kita datang ke lokasi bahkan membawa provos, dan beberapa anggota sehubungan adanya laporan salah satu pemilik lahan. Dan saat di lokasi memang ditemui alat yang dimaksud. Namun karena ada dua alat, maka kita minta semua keluar lokasi. Rupanya alat yang lainnya itu tidak ada hubungan dengan yang dilaporkan,” ujar Marpaung.

Disebutkannya bahwa terkait persoalan yang ada, pihak TNI tidak mau mencampuri. Dan urusan ke lokasi hanya untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya oknum TNI yang beking alat. Maka dengan cara menarik alat dapat diketahui siapa oknum yang dimaksud. Namun sekali lagi, laporan itu juga salah.

“Karena kita tidak bermaksud apapun terkait lahan itu, maka saya dan beberapa anggota melakukan foto-foto di lokasi. Bahkan saat ada warga yang memoto kita juga biasa saja, karena memang dari awal tidak ada niat untuk merebut lahan warga apalagi sampai meresahkan,” lanjutnya.

Namun diluar kendalinya ketika ada beberapa anggota TNI yang melakukan tindakan melebihi perintah di lapangan, mengusir warga dari lahan yang tengah digarap. Karena memang kedatangan TNI tersebut sesuai penjelasan awal hanya bersifat sementara selama proses menelusuri adanya beking dari oknum saja.

“Terkait kejadian itu, kami mohon maaf. Sesuai pernyataan di awal kedatangan kami, yang saat itu berjumpa langsung dengan Saudara Ali Masruri, bahwa TNI hadir karena ada laporan. Dan saat itu sempat kita sampaikan bahwa sesuai moto TNI ‘bersama rakyat TNI kuat’ tidak mungkin lah kita melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Kalau itu terjadi berarti diluar kendali dan tanpa sepengetahuan kita,” tegas Torondo Marpaung lagi.

Dan sesuai dengan keterangannya, beberapa anggota TNI yang dalam sepekan berada di lokasi telah dipulangkan ke markasnya di Kodim 0301 Pekanbaru. Dan masyarakat juga telah kembali menjalankan aktifitas sebagai mana sedia kala.

Saat ditanya tentang sempat adanya penyebutan bahwa Danrem 03 Wira Bima telah membeli lahan sehingga anggota TNI datang ke lokasi, hal itu tidak lebih sebagai upaya agar tujuan menemukan oknum yang dilaporkan telah membeking segera ditemukan. Dan ternyata strategi itu cukup ampuh sehingga segera diketahui secara pastinya apa maksud laporan. Meskipun harus memakan waktu hingga satu minggu untuk pengamanan.

Terkait hal itu, sebelumnya Penasehat Hukum yang sempat dikuasakan warga pemilik lahan, Wira Gunawan juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Kodim 0301 Pekanbaru untuk menjelaskan kondisi yang ada di lapangan dan menanyakan langsung misi yang dibawa TNI ke lokasi lahan yang digarap masyarakat. Bahkan menjelaskan prihal status lahan yang digarap masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik.

Meskipun memang lahan yang eks hak milik PT Tri Djaya Rubber masih terdapat lahan yang diklaim pihak eks karyawan perusahaan atau pihak lain yang telah habis masa izinnya tersebut.

“Karena pihak TNI sudah menjelaskan tujuan kehadiran mereka di lokasi dan telah menarik anggotanya maka kita harap masyarakat melanjutkan saja aktifitasnya. Dan semoga tidak ada gangguan lagi,” ucapnya.

Perwakilan warga, Ali Masruri juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Kodim 0301 dan melakukan penjelasan panjang lebar, maka sesuai dengan pengakuan pihak TNI, maka masyarakat menerima permintaan maaf atas tindakan anggota TNI yang sempat meresahkan masyarakat.

“Sesuai pembicaraan kita, dan penyampaian maaf pihak Kodim 0301 maka masyarakat menerima dan memaafkan. Dengan meminta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, bahkan berharap lahan garapan masyarakat mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya. Karena masyarakat menggarap lahan tidak seberapa luasnya, hanya untuk mencari penghidupan yang layak tanpa mengganggu dan merugikan siapapun,” tandas Ali yang juga Ketua PWI Kabupaten Siak tersebut.

Baca Juga:  Kuncurkan Dana Rp 346 miliar proses belajar mengajar di Palu dan Donggala terus dipacu

Ia juga berharap agar kepercayaan masyarakat dengan TNI sebagai penjaga keutuhan NKRI dan warga negara dari gangguan pihak manapun dapat terus berlangsung. Bahkan sesuai moto TNI ‘bersama rakyat TNI kuat’ juga dipahami secara utuh oleh bangsa Indonesia.

“TNI, kami percaya kepadamu, dan kami optimis TNI membela hak dan kepentingan rakyat,” pungkas Ali yang mengaku awalnya sempat kaget dan tak percaya adanya TNI yang kesannya arogan terhadap rakyat. Apalagi rakyatnya tidak bersalah apapun.

Diketahui sebelumnya Peristiwa langka terjadi di Kampung Rawang Air Putih dalam sepekan terakhir. Sejumlah anggota TNI dari Korp Kodim Pekanbaru yang mengaku mendapat perintah dari Danrem 031 Wira Bima mengusir warga masyarakat yang bekerja di lahan mereka sendiri karena menurut anggota TNI sesuai perintah yang diperoleh bahwa lahan tersebut milik seorang Toke yang baru saja dibeli Danrem.

Hal itu terjadi beberapa hari terakhir termasuk Sabtu (21/4/18). Sejak kejadian Minggu (15/4/18) pekan lalu sedikitnya enam anggota TNI berpakaian lengkap, mengusir alat berat milik warga yang tengah menggarap lahan bekas Hak Pakai milik PT Tri Djaya Rubber di Pematang Tiga Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau warga semakin resah karena harus diusir pihak TNI.

“Jangan ada lagi aktifitas menggarap lahan disekitar sini. Ini lahan milik Danrem yang baru dibeli dari Bapak Sarmin. Jadi masyarakat silahkan keluar dan pulang, jangan ada lagi ada aktifitas,” ujar seorang Provos berinisal Zul dari Kodim Pekanbaru saat itu kepada masyarakat di lokasi lahan didampingi perwira TNI lainnya berinisial TM. Bahkan TM merupakan pemilik komando di saat itu saat berhadapan dengan warga.

Tanpa bisa menjelaskan dan bertanya terkait surat tugas atau surat perintah dan menunjukkan bukti kepemilikan, warga yang merasa kaget dengan kedatangan sejumlah anggota TNI didampingi seseorang bernama Samin dan pengacaranya tersebut, karena desakan anggota TNI harus pulang dan mengeluarkan alat berat yang disewanya dari lokasi karena perintah Danrem.

“Saya memang kaget ada TNI berjumlah sedikitnya enam orang, 4 memakai seragam TNI lengkap dan dua memakai baju biasa yang mengaku sebagai intel Korem Wira Bima. Tapi salah satu perwira yang ada mendesak saya untuk mengabulkan permintaannya memulangkan alat berat yang saya pakai karena dikatakannya bahwa hal itu perintah Danrem dan kalau keberatan silahkan jumpa Danrem langsung,” kata Ali Masruri salah satu warga penggarap lahan menceritakan kejadian sepekan lalu.

“Dan Saya sempat berkenalan dengan anggota TNI saat itu, ada Perwira dari Intel dan Provos Kodim Pekanbaru. Memang mereka menjelaskan bahwa meminta kita mematuhi permintaan, karena mereka hanya menjalankan perintah dari Danrem. Bahkan sempat menjanjikan kepada saya akan mempertemukan ke Danrem secepatnya dalam minggu itu juga. Maka kita hormati permintaan mereka kita keluar dari lahan kita saat itu,” terus Ali yang juga seorang Wartawan tersebut.

Namun beberapa hari terakhir sikap anggota TNI justru semakin arogan. Karena setiap menjumpai warga yang berada disekitar lokasi, mengusirnya dan melarang warga menggarap lahan yang dimiliki sesuai surat tanah bahkan sertifitat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Siak.

“Anggota TNI ini sudah terkesan memaksakan kehendak. Padahal mestinya untuk urusan konflik lahan, harus pihak kepolisian lah yang turun dulu. Kalau sudah tidak teratasi barulah mungkin TNI turun. Itu logika kita saja,” ujar Ali.

Seorang warga, Abdul Hamid juga mengaku diusir warga dilahan milik ayahnya sendiri yang telah ditanami Sawit dan memiliki alas hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dari lembaga negara BPN.

“Saya kesal sekali telah diusir dari lagan saya sendiri oleh TNI. Kok bisa kerja TNI dengan baju lorengnya justru mengusir warga begitu,” ujar Hamid mengaku menyayangkan sikap anggota TNI yang berapa di bedeng milik Samin tersebut selama berada di Rawang Air Putih.

Kepala desa Rawang Air Putih, Zaini mengaku sudah menerima pengaduan warga, namun belum memastikan bahwa keberadaan anggota TNI di wilayah desanya dalam rangka misi apa. Apakah misi pengamanan negara, atau tujuan lain.

“Saya ada dengar dari warga adanya TNI datang dan berada di kampung kami. Namun karena tidak ada pemberitahuan sama sekali maka saya juga tidak menemui mereka. Namun terkait pengaduan bahwa keberadaan mereka sudah meresahkan warga, akan kita tindaklanjuti dalam beberapa hari ini,” ujar Zaini.

Ketua RT 07 Rawang Air Putih, Suratmin mengaku sempat dicari dua orang anggota TNI dan memberi pesan agar masyarakat tidak lagi menggarap lahan yang diklaim pak Samin.

Baca Juga:  Tembus Sungai Mamberamo sejauh 120 Km, Satgas Yonif 755/Yalet Evakuasi Anak Penderita Malaria

“Saya tengah kerja di kebun, ditemui dua orang anggota TNI dan meminta agar memberi tahu ke warga agar tidak beraktifitas di lahan,” ujar Suratmin.

Menyikapi hal yang terjadi, beberapa warga mewakili ratusan warga yang memikiki lahan diareal klaim seseorang bernama Samin bahwa lahan yang digarap warga adalah lahan miliknya berdasar hasil pelelangan Lembaga Lelang. Maka beberapa warga mengkuasakan kepada Penasehat Hukum Wira Gunawan dari kantor Advokat Wira Gunawan, SH & associated Siak untuk mewakili warga memastikan keberadaan TNI di Kampung Rawang Air Putih tersebut bahkan melaporkannya ke pihak berwajib kalau petlu ke Den POM TNI karena sudah mengganggu ketentraman warga dengan mengusir warga tanpa penjelasan dan terkrsan informasi yang diperoleh pihak TNI tidak akurat.

Karena warga mrnguasai lahan dan memiliki alas hak yang jelas dari BPN. Bahkan saat Saudara Samin melakukan gugatan ke PTUN terkait keabsahan surat ditolak pihak PTUN karena alasan alas hak Samin tidak jelas.

“Saya sudah ikuti prrsoalan ini dari awal sejak beberapa pemilik lahan termasuk Sekda Siak saat ini juga masuk tergugat yang dilaporkan Samin ke PN Siak. Namun sesuai proses sidang dan pembuktian serta tinjau lapangan olrh pihak PN Siak, gugatan Samin dinyatakan tidak berdasar alias kalah dari bukti kepemilikan warga di lagan eks Hak Pakai tersebut,” terang Wira Gunawan saat dikonfirmasi.

Kronologis Lahan Pematang Tiga Kampung Rawang Air Putih

Awalnya, PT Tri Djaya Rubber mempunyai lahan hak pakai di kawasan Pematang Tiga desa Merempan Hilir (sebelum dimekarkan) seluas 300 hektar dengan Sertifikat hak pakai Nomor: 40 tahun 1968 sebagai lahan pertanian (perkebunan karet) sampai waktu 1 Januari 1973 yang batas-batasnya
– sebelah Utara berbatas dengan hutan belukar
– sebelah Selatan berbatas dengan Sungai Siak
– sebelah timur berbatas dengan kampong Suak Rumbio
– sebelah barat berbatas dengan kampong Suak Kubu

Baca Juga:  Dandim 0301 Pekanbaru Akui TNI yang Usir Warga di Siak Anggotanya

Dalam prosesnya, PT Tri Djaya Rubber memiliki hutang ke BNI46 Pekanbaru dan mengalami kredit macet, maka lahan hak pakai tersebut beserta pabrik Crum Rumbber dan peralatan milik perusahaan tersebut disita dengan berita acara penyitaan tanggal 27 Agustus 1984 nomor: BA33/SKP/PUPN/1984.

Karena tidak membayar hutangnya di BNI46 Pekanbaru, maka seluruh asset berupa pabrik beserta peralatannya termasuk Hak Pakai dilelang oleh Ali Akbar selaku pejabat lelang kelas I pada kantor Lelang Kelas I Pekanbaru berdasar risalah lelang Nomor:118 tanggal 29 Maret 1988 dan surat serah terima dokumen barang jaminan No.STDBJ-03/PUPN.03/1988 tanggal 3 Maret 1988 dilelang dan dimenangkan oleh PT Datin Agung Cabang Pekanbaru dengan direktur cabang Anwar Thio.

Sebelum itu, PT Datin Agung sendiri merupakan perusahaan milik Muhammad Muchtar selaku presiden direktur berkedudukan di Medan memberi kuasa kepada Anwar Thio selaku direktur cabang untuk mendirikan cabang perusahaan di Pekanbaru dan mengurusnya berdasar akta pendirian cabang Nomor:23 tanggal 4 Februari 1988 dihadapan notaris Singgih Susilo, SH di Pekanbaru.

Karena berhasil memenangkan lelang, Anwar Thio menyerahkan seluruh barang hasil pelelangan tersebut kepada Jhoni Tandijoyo selaku pihak PT Datin Agung Medan berdasarkan surat penyerahan hak tahun 1988.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober tahun 2001 Anwar Thio memberi kuasa kepada Samin untuk mengurus surat-menyurat/sertifikat hak pakai atas lahan seluas 300 hektar tersebut, dan pada hari yang sama pula Anwar Thio membuat pengikatan jual beli dengan Samin.

Dalam salah satu klausul akta pengikatan jual beli tersebut dijelaskan bahwa jika surat tidak bisa diurus/bermasalah, maka jual beli batal. Dan kenyataannya, sampai saat ini lahan bekas hak pakai yang sudah habis masa berlakunya tersebut, tidak dapat diterbitkan sertifikat hak pakai yang baru sebagai perpanjangan atau pembaruan haknya.

Disisi lain, setelah kesepakatan dengan Samin gagal, pada tahun 2004, Anwar Thio telah menandatangani pernyataan dan surat persetujuan di hadapan perangkat desa Merempan Hilir pada acara Musyawarah desa bahwa karena hak pakai lahan telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka Anwar Thio mengambil lahan seluas 118 hektar dan sisanya adalah milik masyarakat setempat yang memang sudah menggarap dan mengolah serta menguasainya. Dan karena kesepakatan tersebut, Anwar Thio mengurus surat-surat tanah ke pihak desa.

Sehingga karena permohonan Anwar Thio, kepala desa Merempan Hilir saat itu, M Yunus menerbitkan surat tanah di atas lahan seluas 118 hektar tersebut. Dan juga membuat surat tanah yang dikuasai masyarakat sejak itu sesuai permohonan masing-masing. Dan saat ini telah ada beberapa sertifikat hak milik atas nama masyarakat di areal lahan bekas hak pakai PT Tri Djaya Rubber tersebut.

Baca Juga:  Pelihara Kebugaran, Anggota Korem 081/DSJ Bersama Jajaran Laksanakan OR Bersama

**Lanjut Dandim 0301 Pekanbaru Akui TNI yang Usir Warga di Siak Anggotanya

Pengusiran terhadap warga masyarakat Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau dari lahan yang  mereka garap oleh sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), diakui oleh Komandam Kodim (Dandim) 0301 Pekanbaru Letkol Infanteri Andri Sulistiawan.

Dijelaskannya Sabtu (21/4/18) bahwa anggota TNI yang berada di lahan itu merupakan anggota Kodim yang dikomandoinya. 

“O iya pak itu anggota saya, permasalahannya di mana,” kata Letkol Inf Andri Sulistiawan kepada whatup pribadinya Sabtu, (21/4/2018) malam.

Ketika ditanya terkait surat penugasan kepada anggota tersebut, Dandim menegaskan, untuk anggota TNI tak harus melaui surat tugas kedinasan. Menurutnya, anggota TNI harus siap bertugas di manapun tergantung perintah pimpinannya tertulis maupun tidak.

“Untuk masalah surat tugas, sebagai prajurit TNI harus siap kapanpun dan di manapun, semua itu tergantung kepada pimpinan. Sebenarnya apa tujuan konfirmasi ini, kalau memang masyarakat itu punya dokumen keabsahan kepemilikan lahan itu, tolong kita pelajari sama-sama di sini. Apa bapak sudah tahu apa yang sebenarnya terjadi pada lahan tersebut,” tanya Letkol Inf Andri Sulistiawan.

Tidak hanya sampai di situ saja, Dandim yang baru menjabat awal tahun 2018 itu juga tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait misi keberadaan anggotanya di lahan konflik tersebut. Ia juga sempat mengira, bahwa pihak media punya kepentingan dengan permasalahan itu. Padahal yang terjadi keberadaan TNI di areal eks Hak Pakai PT Tri Djaya Rubber di Pematang Tiga desa Rawang Air Putih Kecamatan Siak Kabupaten Siak tersebut sudah meresahkan masyarakat setempat.

Di tempat terpisah, Letkol Inf Rizal Faizal Helmi, Komandan Kodim (Dandim) 0303 TNI AD Bengkalis, ketika dikonfirmasi Infosiak.com mengaku tidak tahu dengan masalah yang terjadi di wilayah kekuasaannya itu. Ia mengarahkan agar pihak media konfirmasi langsung ke pihak Kodim Pekanbaru. Meskipun saat di lapangan sejumlah anggota TNI tersebut mengaku mendapat perintah dari Danrem 031 Wirabima.

“Didaerah mana, Siak sebelah mana. Kok saya tidak tahu, sebelum dinaikkan beritanya tolong hubungi Kodim Pekanbaru biar lebih jelas, karena katamu anggota itu dari Kodim Pekanbaru,” tulisnya singkat. 

Di lain pihak, masyarakat Siak menyayangkan sikap anggota TNI yang ada di areal lahan konflik tersebut. Sepengetahuan dirinya, biasanya untuk pengamanan sengketa lahan itu TNI Polri. Sedangakan yang terjadi di Siak saat ini, yang ada hanya anggota TNI saja. 

“Setahu saya kalau masalah sengketa lahan itu sebagai pengamanannya melibatkan TNI dan Polisi. Ini kok hanya TNI saja, apalagi ini wilayah kekuasaan Dandim 0303 Bengkalis. Nyatanya yang ada di lapangan malah anggota Kodim 0301 Pekanbaru, aneh aja sih,” terang Ali Masruri seorang warga.

Disebutkan Ali, bahwa sesuai penjelasan Penasehat Hukum yang mendampingi masyarakat, Wira Gunawan, SH sebenarnya hal yang membuat keberadaan TNI tersebut aneh, karena kedatangannya pertama kali bersama dengan seorang Toke bernama Samin yang sebelumnya telah menggugat masyarakat pemilik lahan ke PN Siak. Dan gugatannya ditolak. Bahkan dalam proses persidangannya, BPN Kabupaten Siak menjelaskan bahwa seiring telah berakhir masa Hak Pakai milik PT Tri Djaya Rubber di areal itu, maka masyarakat boleh menggarap dan menguasainya.

Dan hal itu sejalan dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleg BPN Siak dilahan yang dikuasai masyarakat.

“Memang sempat penerbitan SHM unyuk masyarakat ini dianggap menyalahi oleh pihak Samin. Maka mereka membuat gugatan di PTUN Pekanbaru. Namun karena justru penggugat tidak bisa menunjukkan keabsahan aas hak untuk menguasai lahan yang digarap masyarakat tersebut, maka gugatannyq di tolak PTUN,” tandas Wira Gunawan.

Jadi semestinya pihak manapun yang ingin mempersoalkan keabsahan masyarakat menguasai lahan tersebut, harus melihat prosesnya terlebih dahulu. Termasuk proses hukum yang sudah dilalui. Karena proses hukum dilakukan lembaga negara yakni PN Siak. Dan surat diterbitkan BPN Siak. Bukan dengan cara menakut-menakuti masyarakat di lapangan seperti itu,” tandas Wira.

Anehnya, informasi yang berhasil dirangkum bahwa atas hal kejadian itu KODIM pekanbaru justru menggelar Konferensi PERS di kota Pekanbaru bukan di wilayah Kabupaten Siak dimana tempat kejadian perkara (TKP). (Sht/rls/infosiak.com).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses