PALANGKA RAYA, lintas10.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Eka Hapakat Lantai 3, Kantor Gubernur Kalimamtan Tengah, Jumat (24/10).
Rakor dipimpin Plt. Sekda Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, dengan tema “Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Daerah, Pemantauan dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah se-Provinsi Kalteng, Koordinasi dan Pemantauan Progres IPKD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se Kalteng,”.
Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, hadir mewakili Wakil Gubernur untuk membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui penguatan sistem dan tata kelola yang baik.
“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah agar aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan. Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Berdasarkan data jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Kalteng saat ini berada pada skor 55,00. Dari total 660 dokumen yang harus dipenuhi, 446 telah terunggah, 214 belum diunggah, 301 sudah diterima, 49 memerlukan perbaikan, dan 98 masih proses verifikasi.
Untuk mempercepat penyelesaian dokumen, Inspektorat Provinsi melakukan sejumlah langkah, di antaranya pendampingan mingguan, publikasi capaian MCSP tiap pekan, hingga koordinasi rutin dengan PIC KPK Wilayah Kalteng. Pemprov menargetkan pemenuhan dokumen rampung sebelum 30 November 2025.
“Kami menyadari masih ada kendala, terutama terkait penyesuaian format dokumen dan keterlambatan pemenuhan oleh perangkat daerah. Namun kami terus berupaya agar seluruh target dapat tercapai tepat waktu,” tegasnya.
Pemprov Kalteng juga tengah menyelesaikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Dari 10 rencana aksi, sekitar 90% dokumen telah diunggah dan sebagian lainnya dalam tahap penyempurnaan.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai usai menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyambut baik pelaksanaan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami di Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti arahan yang disampaikan, khususnya terkait perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta peningkatan integritas aparatur. Upaya pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah,” tuturnya.
Melalui koordinasi dan sinergi yang baik, Sekda berharap seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas dapat semakin disiplin dalam menerapkan prinsip good governance dan bersih dari praktik-praktik penyimpangan. (hmskmf/Adnan)








