4 Tersangka diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Satnarkoba Polres Labuhan Batu

Kepada Tersangka Inisial dan IL alias Mail alias Doyok dan RN alias dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Sementara,Tersangka Inisial MS alias aril dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Terhadap tersangka SY alias Udin dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(SM Rambe)

Baca Juga:  Tanpa Perlawanan, Polsek Tualang Bekuk Dua Tersangka Penganiayaan Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.