200 Siswa Ikuti PWI Goes To School di SMAN 1 Lubuk Dalam

Siak715 kali dibaca

“Sudah banyak contoh kasus yang menjerat pembuat dan penyebar berita bohong (hoax). Kalau ancamannya kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” jelas Deswandi.

Sementara itu Insania Deskha Islami, seorang siswi kelas XII IPS 1 dari SMAN 1 Lubuk Dalam yang menerima doorprice saat itu mengaku senang. Ia juga mengakui, baru kali ini ia bersama siswa lainnya mengenal apa itu PWI.

“Seneng pak dapat hadiah, apalagi baru kali ini di Sekolah ini dikunjungi PWI. Kalau tidak ada acara ini, saya mungkin tidak tahu apa itu PWI,” tukasnya. (Rls)



Baca Juga:  Pustu Sialang Sakti Dayun Diresmikan Bupati Alfedri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses