1 dari 4 Pelaku Pencuri Yang di Amankan Meninggal Dunia, ini Penjelasan KAPOLRES TAPSEL

Lintas Tabagsel623 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com – Satu dari empat tersangka pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada tanggal 16 Mei 2022, di perbatasan Desa Dalihan Natolu dengan Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumut) akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSU (Rumah Sakit Umum) Kota Padangsidimpuan, senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Imam Zamroni saat konfrensi Pers di aula Mapolres (Markas Polisi Resor) Tapanui Selatan, Selasa siang (06/12/2022)

Imam, menyebut tersangka inisial AD yang meninggal sebelumnya sempat di tahan di Rumah Tahanan Polres Tapanuli Selatan.

Kemudian tersangka AD dilarikan Ke RSU (Rumah Sakit Umum) Kota Padangsidimpuan dan dari hasil keterangan medis meninggalnya tersangka AD di karenakan dehidrasi berat dan Kapolres juga tidak menampik ditemukannya luka – luka lecet dan lebam yang tidak beraturan di tubuh tersangka.

“Terkait dengan hasil visum lab yang sudah kami terima dan sesuai dengan dokter yang menangani dan menjelaskan kepada keluarga korban penyebab kematian dari tersangka AD adalah dehidrasi berat dan juga ditemukan lecet – lecet ada di kaki, di tangan dan punggung belakang sebelah kiri serta ada lebam di lutut, di siku tangan dan juga di punggung atas sebelah kiri,” Jelas Kapaolres.

Masih lanjut Kapolres, meski pihak keluarga tersangka AD tidak menuntut penyebab kematian tersangka dan menolak untuk di otopsi, Kapolres Tapanuli Selatan tetap akan melakukan penyelidikan secara internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut untuk mengtahui apakah ada pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melakaukan penyidikan terhadap tersangka AD.

“Saat ini kami akan membentuk tim yang diketuai oleh Kasi (Kepala Seksi) Propam (Profesi Pengamanan) untuk melaksanakan pemeriksaan secara internal memastikan apakah personil penyidik polres Tapsel melakukan dalam penanganan tersangka AD mulai dari penangkapan sampai dengan kepemeriksaan ada melakukan perbuatan menyalahi prosedur dan apabila ada indikasi penyidik dalam melaksanakan upaya penangkapan sampai dengan pemeriksaan pada tersangka tersebut kalau sudah ada hasil, kami akan menonaktifkan penydik tersebut,” Tegas Kapolres.

Baca Juga:  Dihari HANI ini Ungkapan Kepala BNNK Tapanuli Selatan

Sementara itu ketika ditanya estimasi waktu yang diperlukan Kapolres dalam mengungkap kematian tersangka AD terhadap penyidik yang manangani perkara tersebut, kapolres menyebut secepatnya akan disampaikan kepublik.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap tersebut diantaranya SP, AD, IH dan satu orang masih dalam pengejaran (DPO).

Terungkapnya perkara prncurian yang disertai kekerasan tersebut ketika para saksi melihat korban bernama, Pemberian Hasibuan (54) warga Gunung Tua yang kesehariannya pedagang emas dengan kondisi tidak sadar di pinggir jurang tepatnya di Perbatasan Desa Dalihan Natolu dengan Desa Pijorkoling.

Pada saat melintas di batas Desa Dalihan Natolu dengan Desa Pijorkoling, korban, Pemeberian Hasibuan yang membawa emas 900 gram dan uang Rp10 juta di dalam tasnya itu ditempel dua pria berboncengan naik Honda CBR . Kemudian Saat ia menoleh, tiba-tiba pria yang dibonceng memukul bagian belakang kepalanya pakai kayu, lalu menggasak tas serta sepeda motornya.

Penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm dipergunakan untuk memukul korban, 1 potong Handuk berwarna abu-abu (untuk membungkus kayu), 1 sandal merk porto (milik korban), 1 unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), 1 unit Mobil Xenia milik SP yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian, 1 unit Handphone merk Oppo Hasil kejahatan dan 1 lembar surat Pegadian 10 cincin hasil kejahatan yang masih digadaikan.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Tapsel, dijerat KUHP pasal 365 ayat 2 atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Mahmud Nasution)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses