Yoga Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan di Vonis 3 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim PN Siak

Hukrim929 kali dibaca

“Informasi nya satu orang pelaku sudah menghirup bebas dan satu orang lagi infonya juga mau bebas juga,” katanya.

Supri warga Tanjung Sari Kampung Empang Pandan Kecamatan Kotogasib mengucapkan apresiasinya atas vonis yang diberikan kepada warga nya itu.

“Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memberikan jatuhan hukuman 3 bulan kurungan,” sebut Supri yang menjabat sebagai Kepala Dusun. (Sht)



Baca Juga:  Quick Respon Presisi Dilakukan Polsek Benai, Akibatnya Satu Rakit Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses