“Sy akan lihat hasil pemeriksaannya , intinya pedoman Kami selaku Penyidik adalah berdasarkan Proses Penyidikan yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )” pungkas AKP Herikson Simanullang.
Lanjutnya bahwa tersangka Syafruddin di proses sampai Persidangan.
“Terkait yg 2 Orang lagi ikut diamankan tidak terbukti ( Negatif BB ) dan Urine Positif , maka sesuai UU yg berlaku di NKRI , ke-2 orang tsb di Asesment” kata dia.
Kekinian, AKP Herikson Simanullang menerangkan ada kekeliruan informasi yang ia sampaikan. “Syafrudin yg Sy terangkan kemarin yg TKP Bom Lama, namanya sama Syafrudin, ternyata ini yg ditangani penyidik pembantu Pak Surbakti” ucapnya. Kamis (23/06/2022).
Disinggung terkait adanya uang tebusan untuk membebaskan dua tersangka, Erikson membantah tidak ada menerima uang dari keluarga tersangka.
“Gak ada Kami terima itu terkait Rp,” ucapnya. (Tim)