Hal ini berawal dari informasi dari masyarakat yang telah di publikasikan dalam sejumlah media terkait adanya kejanggalan tentang tiga tersangka penyalah gunaan narkotika yang ditangkap personil Polsek Medan Labuhan baru baru ini. Ke tiga pelaku yang diamankan dari Pasar X Gang Setia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang pada tanggal 07 April 2022 kemarin yakni Syafaruddin, Masrul Amin alias Acuan dan Robby Hermansyah Nainggolan.
Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti 19 paket sabu – sabu berat bersih 2,21 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sekop, satu blok plastik kecil baru isi kosong, dua kotak rokok gudang garam Surya dan 1 unit henpon Nokia hitam.
Selanjutnya ketiga pelaku diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ironisnya dua dari tiga pelaku yang diamankan dikabarkan sudah dibebaskan dengan diduga menyerahkan uang tebusan 9 juta rupiah secara bertahap.
” Bahwa pada tanggal 07 April kami menyerahkan uang 5 juta pukul 15.00 wib kepada penyidik Aiptu P.S dikantornya di Polres Belawan, disaksikan oleh Syafaruddin” ucap salah seorang saksi yang meminta agar namanya tidak di publikasikan.
Lanjutnya, “Uang 5 juta itu kami yang kasih, 4 juta lagi itu mereka yang urus langsung. Taunya kami pas di Polres, kami tanya si Robby gimana? Dijawab akan keluar juga telah ditebus 4 juta rupiah” tambah saksi lagi.
Bahkan dikatakan warga, setelah di bebaskan satu tersangka yang dilepaskan itu melarikan diri untuk menghindari panggilan susulan Kepolisian.
” Satu orang sudah kabur itu, katanya masih ada yang perlu di urus di kantor Polisi, udah nggak maulah dia” ucap warga kepada wartawan.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Herikson Simanullang mengatakan akan melihat Berita Acara Pemeriksaan kata dia.