Warga Pertanyakan Struk PBB Kota Padangsidimpuan Belum Keluar, Ini Penjelasan Badan Keuangan Daerah

lintas Daerah, Top Ten977 kali dibaca

“Kita apresiasi warga untuk pembayaran PBB. Terkait kepentingan warga itu, artinya ketika dia butuh, baru dia membayar pajak. Ketika dia nggak butuh, dia nggak bayar pajak, itulah yang nggak enak itu kan,” ucapnya.

Untuk pembayaran PBB, Lanjut Kifli, bisa melakukan pembayaran ke bank atau melalui aplikasi online. Dan untuk secara manual bisa di perbantu kepling untuk menyetor ke bank dengan pembayaran per item dan memberi kwitansi pembayaran.

“Untuk pembayaran PBB, kita juga melakukan jemput bola dengan di perbantukan oleh pihak kelurahaan. Pengutipan itu Sah,” tegasnya.

Terakhir dirinya memohon maaf kepada masyarakat yang ingin membayar PBB atas keterlambatan penerbitan struck pembayaran PBB.

“Bagaimanapun kita memohon maaf kepada masyarakat terkait kendala keterlambatan struck pembayaran PBB. Untuk penerbitan struck PBB, kami usahakan tanggal 22-23 udah bisa dilayani, paling lambat tanggal 27.

Kifli juga menegaskan bahwa NJOP yang selama ini digunakan adalah NJOP tahun 2014 dan saat ini sedang di update ke NJOP tahun 2022.

“Selama ini NJOP yang digunakan tahun 2014, dan saat ini yang diterbitkan tahun ini adalah NJOP tahun 2022,” tandasnya. (Mahmud Nasution)



Baca Juga:  Bupati Dan Wabup Sergai Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas Tanjung Beringin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses