“Dan saat itu si pemilik tak dapat menunjukkan izin penangkaran, hingga hewan yang dilindungi itu kita amankan ke Mapolres Labuhanbatu,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya pun, kata Aman, telah berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Sumut Wilayah III, agar hewan dilindungi itu dapat dikembalikan ke habitatnya.
“Dan hari ini kita lakukan serahterima hewan Siamang tersebut kepada pihak BBKSDA, dengan disaksikan pemilik Dewi Apriani,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Aman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkaran hewan-hewan yang dilindungi secara ilegal, agar hewan-hewan yang dinyatakan hampir punah itu tetap terjaga.
“Jadi bagi siapapun masyarakat yang masih memelihara hewan-hewan dilindungi untuk segera menyerahkannya ke Polres Labuhanbatu, atau bisa langsung menyerahkannya ke pihak BBKSDA,” harapnya.
Kepala Seksi Wilayah V Bidang Wilayah III BBKSDA Sumut Refdi Azmi menegaskan kalau simpanse Siamang peliharaaIn Dewi Apriani tersebut termasuk hewan yang dilindungi karena populasinya yang hampir punah. Dia pun mengatakan kalau pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap hewan dilindungi itu untuk selanjutnya dilepas ke habitatnya.(SiRa)