Warga Lingga Serahkan Orang Utan ke Mapolres Labuhan Batu

Labuhanbatu,lintas10.com- Dewi Apraini, warga.Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu – Labuhanbatu menyerahkan Bayi Orang Hutan berusia 4 Tahun ke BKSDA Wilayah III Sumut,Sabtu.(15/4/2017) di Mapolres Labuhanbatu

Simpanse Siamang yang sejak bayi di pelihara Dewi dan keluarganya hingga diberi nama Suneo tersebut langsung diterima pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Sumut disaksikan para petinggi Kepolisian Mapolres setempat.

Kepada Wartawan Dewi katakan mula dirinya memelihara orang utan itu, ketika mereka membuka areal perkebunan di kawasan Sorek, Riau.

Katanya, pekerja kebun mereka mendapati bayi Simpanse tersebut jatuh dari pepohonan. Karena dikira sudah mati, pekerja tersebut menyerahkan kepadanya dan mendapati mawas itu masih bernyawa, selanjutnya dia, Dewi memelihara hingga saat ini.

Agar tak menyebar penyakit rabies, Dewi juga memvaksin binatang peliharaannya tersebut. Selain itu, untuk menjaga kesehatan hewan itu, dia juga menjaga jenis makanan.

Keseharian, mereka memberi Suneo makan dan minum berupa roti-rotian dan susu. “Kadang juga makan nasi dan buah-buahan,” tambah Dewi.

Menurutnya, menyerahkan binatang tersebut ke pihak BKSDA agar dapat terpelihara secara lebih baik lagi. “Dan, Suneo dapat berteman dengan hewan armenia lainnya,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Firdaus SIK melalui Kanit Tipiter Iptu Aman Putra Ritonga mengatakan kalau pihak kepolisian awalnya mendapat informasi tentang adanya penangkaran simpanse Siamang disebuah rumah warga di Lingga Tiga, Bilah Bulu.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dan benar mendapati seekor simpanse Siamang berwarna hitam yang dipelihara dikediaman Dewi Apriani.

“Dan saat itu si pemilik tak dapat menunjukkan izin penangkaran, hingga hewan yang dilindungi itu kita amankan ke Mapolres Labuhanbatu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ayah Edi Rahmayadi Peduli Siswa Berprestasi

Lebih lanjut, pihaknya pun, kata Aman, telah berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Sumut Wilayah III, agar hewan dilindungi itu dapat dikembalikan ke habitatnya.

“Dan hari ini kita lakukan serahterima hewan Siamang tersebut kepada pihak BBKSDA, dengan disaksikan pemilik Dewi Apriani,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Aman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkaran  hewan-hewan yang dilindungi secara ilegal, agar hewan-hewan yang dinyatakan hampir punah itu tetap terjaga.

“Jadi bagi siapapun masyarakat yang masih memelihara hewan-hewan dilindungi untuk segera menyerahkannya ke Polres Labuhanbatu, atau bisa langsung menyerahkannya ke pihak BBKSDA,” harapnya.

Kepala Seksi Wilayah V Bidang Wilayah III BBKSDA Sumut Refdi Azmi menegaskan kalau simpanse Siamang peliharaaIn Dewi Apriani tersebut termasuk hewan yang dilindungi karena populasinya yang hampir punah. Dia pun mengatakan kalau pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap hewan dilindungi itu untuk selanjutnya dilepas ke habitatnya.(SiRa)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses