Wah Gawat Nih, Tak Pernah Jera Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing

Hukrim, Kuansing359 kali dibaca

” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku S alias AB ini merupakan residivis Narkotika Tahun 2017 yang pernah kami tangkap,” jelasnya .

Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…



Baca Juga:  Dipimpin Kapolres Kuansing, Wakapolres dan Kasat Samapta Disertijab Dan Lantik AKP Boy Setiawan Sebagai Kasat Lantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses