” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku S alias AB ini merupakan residivis Narkotika Tahun 2017 yang pernah kami tangkap,” jelasnya .
Ditambah Novris, pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…