Untung: Diklat Untuk Menciptakan SDM Yang Handal

Lintas Jabodetabek262 kali dibaca

Sementara itu, lanjutnya, bagi peserta Diklat Auditor, juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan penguasaan aparat Kejaksaan dalam melaksanakan internal audit untuk keperluan penanganan perkara maupun keperluan pengawasan internal.

Selain itu, lanjut Untung, sasaran dari Diklat Auditor adalah tersedianya aparat Kejaksaan yang memiliki pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melakukan internal audit.

“Auditor memiliki kompetensi dasar di bidang audit, independen, memahami dan melaksanakan tiap-tiap tahapan audit dari mulai mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukung secara sistematis, analitis, kritis, dan selektif guna memberikan pendapat dan rekomendasi pada pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Kaban Diklat menambahkan, tentunya kita sepakat bahwa, Penegakan Hukum (Law Enforcement) adalah merupakan Sentral dari seluruh Aktivitas Penegakan Hukum. Penegakan Hukum pada Hakekatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan yang berbeda-beda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama.

Proses Penegakan Hukum pada hakekatnya bersifat multidimensi, sehingga aktivitas tersebut tidak hanya sekadar merupakan proses menerapkan hukum saja tetapi penegakan hukum akan melibatkan juga dimensi perilaku manusia.

“Dengan memahami hal ini, kita dapat mengetahui, bahwa isu ataupun permasalahan hukum yang senantiasa akan mengemuka adalah terletak pada masalah “Law In Action” Bukan Pada “Law In The Books,” pungkasnya.

Editor: Benz



Baca Juga:  Kodim 0501/ Jakarta Pusat BS Kehilangan Seorang Prajurit Sarat Prestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses